Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Basweden memastikan Iklan rokok di wilayah Jakarta dilarang. Pelarangan itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Iklan rokok dilarang, tidak boleh dipublikasikan di lokasi yang sudah dilarang pendirian iklan,” kata Anies.
Baca juga: Dua Kelompok Warga Terlibat Tawuran di Jakarta
Apabila, ditemukan iklan rokok berdiri di lokasi yang dilarang maka akan ada tindakan penurunan. Karena, semuanya sudah tertuang dalam Pergub Nomor 1 Tahun 2015, Kemudian Pergub 148 Tahun 2017 tentang reklame.
Namun, iklan rokok hanya diperbolehkan di tempat hiburan, sesuai dengan Perda atau Pergub. Karena di lokasi itu yang datang sebagai pengunjung adalah orang dewasa.
Baca juga: Anak Usia Dibawah 12 Tahun Masuk Mal, Wagub DKI: Tandanya Jakarta Makin Baik
“Diperbolehkan di tempat hiburan atau bioskop. Karena yang datang orang-orang dewasa, bukan anak-anak serta bukan usia sekolah,” kata Anies.
Meski begitu, Anies mengimbau sekaligus mengingatjan atas larangan iklan rokok. Dan dia meminta kepada pihak pengelola untuk menurunkan atau tindakan mereka sendiri, apakah diturunkan atau apakah ditutup iklan rokoknya. (cuy)