Jakarta – Jakarta mulai berlakukan sistem ganjil genap di 13 titik ruas jalan ibu koga, Senkn 25 Oktober 2021. Dengan begitu penerapan kali ini ada tuga titik tambahan yang berlakukan ganjil genap.
Sebelumnya, Jakarta hanya menerapkan 10 titik ganjil genap. Dengan penambahan ini merupakan hasil pertemuan Polda Metro Jaya dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum lama ini.
Baca juga: Wagub DKI: Kontrak TPST Bantargebang Masih Proses
Dan penerapan hari ini dimulai dengan nomor plat ganjil. Dengan begitu kendaraan yang berplat genap dilarang melintas di 13 ruas jalan.
Penerapan ganjil genap mulai diberlakukan para pukul 06.00-10.00 pada pagi hari. Sedang, untuk sore hari dimulai pukul 16.00-21.00.
Baca juga: Ingat! Selama PPKM Level 3, Pesepeda Dilarang Melintas di Thamrin-Sudirman
Meski demikian pemberlakuan 13 titik kawasan ganjil genap hanya dilakikan pada hari kerja Senin sampai Jumat. Sedangkan, libur akhir pekan dan libur nasional sistem ganjil genap ditiadakan.
Berikut 13 titik jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Pandjaitan
13. Jalan Ahmad Yani.
(mah)