Bekasi – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto keluarkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan hari jadi Kota Bekasi yang ke-25 pada 10 Maret 2022.
Surat dengan Nomor 003.3/1457/SETDA.Kessos tentang Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Bekasi ke-25 tahun 2022 dalam masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Pengajian Rutin Gabungan DWP dan TP PKK Kota Bekasi Kembali Digelar
Dalam surat edaran tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Yang pertama, beberapa rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-25 Kota Bekasi tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bekasi, dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan aman dari penularan Covid-19.
Lalu kedua, tiap-tiap lingkungan perkantoran Pemerintah, unsur pendidikan, dan unsur swasta agar melakukan pemasangan spanduk, baliho, dan umbul-umbul, serta penataan lingkungan kantor masing-masing.
Baca juga: Kota Bekasi Gelar Operasi Subsidi Minyak Goreng
Ketiga, untuk keseragaman penggunaan desain spanduk, materinya dapat di situs resmi kotabekasibanner. Keempat, spanduk dan umbul-umbul agar dapat terpasang mulai tanggal 1 s/d 31 Maret 2022 di seluruh halaman perkantoran, di jalan-jalan protokol dan jalan lingkungan se-Kota Bekasi.
Kelima, para Camat dan Lurah agar mengajak seluruh komponen masyarakat dan pelaku usaha yang ada di wilayah untuk dapat berpartisipasi dalam mendukung semarak kegiatan dimaksud.
Pemerintah Kota Bekasi mengimbau seluruh warga masyarakat Kota Bekasi untuk tetap selalu menjaga dan menerapkan protokol kesehatan agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi. (adv/humas)