Entikong – Pelaksanaan kegiatan PLB – KILB menjadi wujud dari sinergi antara Imigrasi Entikong dengan Bea Cukai Entikong, dan Kecamatan Entikong Kalimantan Barat. Kegiatan ini diselenggarakan demi menumbuhkan kesadaran Masyarakat akan pentingnya dokumen perjalanan lintas batas, yaitu Pas Lintas Batas dan juga Dokumen kepabeanan dalam hal ini Kartu Identitas Lintas Batas. Dalam Kegiatan PLB – KILB ini 3 Instansi tersebut diatas memberikan penyuluhan, sosialisasi dan penerimaan permohonan atas PLB dan KILB.
Sebagaimana diketahui bahwa Pas Lintas Batas merupakan salah satu dokumen Perjalanan antar negara, untuk dapat melakukan perlintasan bagi masyarakat perbatasan ke beberapa wilayah negara bertetangga yang tepat berbatasan dengan Wilayahnya, melalui Pos Lintas Batas. Adapun dokumen persyaratan untuk permohonan Pas Lintas Batas baru, menurut Fajar August Wahyuono, Kasubsi Tekhnologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Entikong antara lain:
Baca juga: Theraskin Hadirkan 3 Rangkaian Skincare Terbaru
1. Ektp (Fotokopi dan Asli)
2. Pas foto latar merah ukuran 3×4 (2 lembar)
3. Akte lahir, Ijazah atau surat baptis (Fotokopi dan Asli)
4. Kartu Keluarga (Fotokopi dan Asli)
5. Materai Rp10.000,-
6. Surat Pengantar dari Desa
Sedangkan untuk penggantian PLB yang telah habis berlaku pemohon hanya harus membawa:
Baca juga: Rayakan Ultah ke 51, Hero Supermarket Edukasi Peduli Sampah Makanan
1. Ektp (Fotokopi dan Asli)
2. Pas foto latar merah ukuran 3×4 (2 lembar)
3. Akte lahir, Ijazah atau surat baptis (Fotokopi dan Asli)
4. Kartu Keluarga (Fotokopi dan Asli)
5. Materai Rp10.000,-
6. Dan PLB lama
Pas Lintas batas merupakan salah satu dokumen persyaratan untuk permohonan Kartu Identitas Lintas Batas. Adapun peryaratan Kartu Identitas Lintas Batas menurut Sasmika Kusuma Kepala Seksi Kepabenanan dan Cukai dan Dukungan Teknis, Bea Cukai Entikong, antara lain:
1.Pas Lintas Batas (Asli dan Copy)
2.Ektp (Asli dan Copy Legalisir)
3. Kartu Keluarga (Asli dan Copy)
4.Meterai Rp10.000,-
Dan kegunaannya sebagai Penanda bagi pelintas batas untuk memperoleh pembebasan Bea Masuk atas barang yang dibawa oleh pelintas dari luar negeri dengan nilai barang bawaan Maksimal sebesar RM. 600,- (Enam Ratus Ringgit Malaysia) perbulan, dengan kriteria barang yang mendapat pembebasan yaitu barang untuk keperluan pribadi kebutuhan sehari-hari masyarakat perbatasan, bukan untuk tujuan komesial (barang dagangan).
“Diharapkan dengan diselenggarakan acara tersebut, peran dari keberadaan Imigrasi, Bea Cukai dan Instansi Pemerintahan setempat dapat dirasakan manfaatnya dan membantu perekonomian Masyarakat Perbatasan, khususnya di Wilayah Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat,” ujarnya. (any)
.