Banjarmasin — Bagi sebagian masyarakat, jasa pinjaman online dapat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan dana darurat. Namun, perlu dipastikan bahwa platform pinjaman tersebut adalah yang resmi dan berizin dari otoritas pemerintah, bukan yang ilegal. Penggunaan dana pinjaman juga harus bijak, jangan sampai terjadi ‘gali lubang tutup lubang’.
Demikian kesimpulan dalam webinar yang bertema “Pilih Pinjaman Online yang Aman dan Legal”, Senin (14/11/2022) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.
Narasumber dalam webinar ini adalah Kepala Divisi Humas, Komunikasi, dan Publikasi Relawan TIK Bangka Belitung Monicha; Ketua Bidang Komunikasi Publik Relawan TIK Kabupaten Indramayu Mohamad Hanif Naufal; serta Presenter iNews dan Pegiat Literasi Digital Mudrikan Hidayat Nacong.
Baca juga: Dari Literasi Digital Kalimantan 2022 : Jangan Boros, Yuk, Berinvestasi Digital yang Tepat!
Bagi sebagian kalangan, menurut Monicha, pinjaman online atau kerap disebut sebagai “pinjol” bermanfaat untuk pemenuhan kebutuhan dana darurat. Namun, mengajukan pinjaman jenis ini dibutuhkan kehati-hatian. Peminjam harus bijak ketika mengajukan pinjaman secara daring ini.
Monicha mengatakan, sebaiknya platform pinjol diperiksa terlebih dahulu keabsahannya, terutama apakah platform tersebut terdaftar resmi dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut dia, membedakan pinjol yang legal atau resmi dengan yang ilegal terbilang mudah. Selain masalah legalitas di OJK, identitas perusahaan pinjol resmi jelas, sedangkan pinjol ilegal tidak memiliki identitas perusahaan yang jelas atau transparan.
“Selain itu, bunga dan denda yang diberikan pinjol resmi transparan. Sementara pinjol yang ilegal, bunga dan denda yang diberikan tidak jelas,” kata Monicha.
Baca juga: Viral di Tiktok, Lip Tint Implora Hadir dengan Harga Terjangkau
Secara umum, terjerat dalam pinjol, apalagi yang ilegal, lanjut Monicha, bisa berdampak buruk terhadap kehidupan pribadi peminjam. Tak jarang, hubungan sosial dengan tetangga atau keluarga memburuk gara-gara pinjol ilegal. Apabila telat membayar cicilan dan bunga, acapkali penagih utang dari pinjol ilegal meneror peminjam.
“Jangan pernah mudah tergiur iming-iming iklan pinjol yang memberikan kemudahan syarat untuk pengajuan pinjaman, karena itu merupakan awal dimana kita akan terjerat ke dalam pinjaman illegal yang tentunya akan menyusahkan diri kita sendiri serta akan berdampak buruk bagi kehidupan kita kedepannya,” ucapnya.
Tak hanya masalah pinjaman, menurut Mudrikan, iming-iming yang kerap disebarluaskan di masyarakat lewat aplikasi percakapan maupun media sosial adalah investasi yang menggiurkan. Bahkan, kerap ditawarkan tingkat pengembalian atau bunga investasi yang tinggi, melampaui yang diberikan perbankan. Tawaran semacam ini patut diwaspadai.
“Ingat ada prinsip 2L, yaitu legal dan logis. Cek di situs OJK apakah platform investasi tersebut legal. Lalu, L yang kedua adalah logis. Waspadai apabila mereka menawarkan bunga yang sangat tinggi. Itu tidak logis,” ujarnya.
Sementara itu, agar tidak mudah terjebak dalam investasi bodong, Mohamad Hanif menyarankan agar tidak sembarang meng-klik tautan yang disebar dari sumber yang tak dikenal. Tak jarang, tautan tersebut mengarah pada situs investasi bodong. Selain itu, agar tak menjadi korban pinjol ilegal, sebaiknya tidak mengumbar data pribadi secara sembarangan di media sosial.
Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif. Kegiatan ini khususnya ditujukan bagi para komunitas di wilayah Kalimantan dan sekitarnya yang tidak hanya bertujuan untuk menciptakan Komunitas Cerdas, tetapi juga membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama GNLD Siberkreasi juga terus menjalankan program Indonesia Makin Cakap Digital melalui kegiatan-kegiatan literasi digital yang disesuaikan pada kebutuhan masyarakat. Untuk mengikuti kegiatan yang ada, masyarakat dapat mengakses info.literasidigital.id atau media sosial Kemenkominfo dan Siberkreasi. (any)