Jawa Barat—Terus kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan Workshop Literasi Digital di Jawa Barat.
Tema yang diangkat adalah “Jadilah Netizen Beretika: Pahami Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital” dengan menghadirkan narasumber Rektor Universitas Putra Indonesia Cianjur Astri Dwi Andriani; Pengurus Bidang Kemitraan dan Legal Relawan TIK Provinsi Bali I Komang Suartama; dan Wakil Ketua Redaxi sekaligus Pemimpin Redaksi Lantang.Id Agung Marhaenis.
Baca juga: Tomoro Coffee bersama World Barista Champion Ciptakan Standar Baru Specialty Coffee
Berdasarkan Survei Indeks Literasi Digital Nasional Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Katadata Insight Center pada tahun 2021 disebutkan bahwa Indonesia masih berada dalam kategori “sedang” dengan angka 3,49 dari skala 5. Dalam merespons hal tersebut, Kemenkominfo menyelenggarakan “Workshop Literasi Digital” dengan materi yang didasarkan pada empat pilar utama literasi digital, yaitu kecakapan digital, etika digital, budaya digital, dan keamanan digital.
Dalam paparannya, Astri Dwi Andriani menjelaskan, pengguna internet di Indonesia rata-rata menghabiskan waktu 8 jam 36 menit per hari untuk berselancar di ruang digital. Aktivitas yang dilakukan, antara lain beraktivitas di media sosial, membaca berita daring, mendengarkan musik, bermain gim, atau mendengarkan podcast. Hal itu berdasar hasil survei pada Februari 2022.
Tingginya penetrasi penduduk Indonesia terhadap internet sesuai dengan karakter mayoritas generasi Z, yaitu senantiasa terhubung ke ruang digital dan berwatak kreatif. Namun, menurut Astri, tak banyak warganet yang memahami hak dan tanggung jawab mereka di ruang digital tersebut. Hal digital diartikan sebagai hak asasi yang menjamin setiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan media digital. Adapun tanggung jawab digital adalah menjaga hal dan reputasi orang lain, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjaga moral publik.
“Ada beberapa hal yang dilarang dilakukan di ruang digital karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, seperti melanggar kesusilaan, judi online, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan maupun pengancaman, menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian,” ucapnya.
Baca juga: IMCD Indonesia dan YCAB Foundation Promosi Pendidikan STEM di Indonesia
Ia juga menyarankan agar setiap individu berhati-hati mengunggah konten di media sosial. Sebaiknya dipikir masak-masak sebelum membuat posting-an di media sosial. Selain itu, sebaiknya hal-hal yang penting saja yang di-posting. Kecermatan membagikan tautan berita juga perlu diperhatikan.
I Komang Suartama mengingatkan perilaku negatif yang banyak dilakukan di media sosial, yaitu perundungan siber (cyber bullying). Ini adalah jenis tindakan perundungan yang terjadi melalui media sosial, pesan teks, atau platform online lainnya. Perundungan melibatkan penggunaan kata-kata atau tindakan yang menyakiti, menghina, atau mengancam orang lain secara online.
“Tak hanya perundungan online, tindakan negatif lainnya adalah provokasi. Provokasi merupakan tindakan atau ucapan yang dimaksudkan untuk memancing reaksi emosional atau konflik dengan orang lain. Ini sering terjadi di lingkungan digital melalui komentar kontroversial atau penghinaan dengan tujuan memicu emosi atau memperburuk situasi,” ucapnya.
I Komang memberikan sejumlah cara untuk mencegah maraknya perundungan siber maupun aksi provokasi di ruang digital. Caranya adalah membuat komentar positif di media sosial, meningkatkan kesadaran dengan mengajak (berkampanye) untuk tidak mengintimidasi orang lain di media sosial, melibatkan komunitas, serta melibatkan orangtua dan pendidik.
Sementara itu, Agung Marhaenis mengungkapkan, selain memahami hak dan tanggung jawab di ruang digital, pengguna internet harus sadar terhadap ancaman kejahatan siber. Beberapa jenis kejahatan siber antara lain scam (upaya untuk mendapatkan uang); phishing (mencuri data konsumen/nasabah); doxing (menyebarkan dokumen orang lain); peretasan; hingga perundungan siber. “Kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan siber tidak bisa dianggap enteng. Kerugian bisa berupa materi (kehilangan uang) atau nonmateri, seperti gangguan kesehatan mental,” tuturnya.
Agung mengungkapkan, agar terhindar dari sasaran kejahatan siber, cara yang bisa dilakukan adalah dengan membuat kata sandi yang kuat berupa kombinasi angka dan huruf; tidak menggunakan kata sandi yang sama dari sejumlah akun yang dipunyai; memasang perangkat lunak antivirus terpercaya; serta rajin memperbarui perangkat maupun aplikasinya.
Workshop Literasi Digital ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi. Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan dapat diakses melalui website literasidigital.id, media sosial Instagram @literasidigitalkominfo Facebook Page dan Kanal Youtube Literasi Digital Kominfo. (any)