Jawa Barat— Dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan Workshop Literasi Digital, di Jawa Barat.
Tema yang diangkat adalah “Pentingnya Menjaga Privasi dan Keamanan di Ruang Digital” dengan menghadirkan narasumber Founder Yayasan Komunitas Open Source Indonesia Arief Rama Syarif; Sekretaris Jenderal Indonesian Association for Public Administration Bevaola Kusumasari; serta Ketua Umum Relawan TIK Indonesia Fajar Eri Dianto.
Berdasarkan Survei Indeks Literasi Digital Nasional Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Katadata Insight Center pada tahun 2021 disebutkan bahwa Indonesia masih berada dalam kategori “sedang” dengan angka 3,49 dari skala 5.
Baca juga: PT Rezka Nayatama Resmikan Pabrik Glukomanan Umbi Porang di Lombok
Dalam merespons hal tersebut, Kemenkominfo menyelenggarakan “Workshop Literasi Digital” dengan materi yang didasarkan pada empat pilar utama literasi digital, yaitu kecakapan digital, etika digital, budaya digital, dan keamanan digital.
Dalam paparannya, Arief Rama Syarif menyatakan bahwa akhir-akhir ini marak terjadi kasus kebocoran data pribadi. Ada beberapa penyebab kebocoran data pribadi terjadi, yaitu akibat kesalahan manusia (human error), serangan malware, atau akibat dari rekayasa sosial (social engineering).
Dari penyebab kesalahan manusia dikarenakan kurangnya kesadaran diri terhadap penyebaran data sensitif, seperti memasukkan data diri dan nomor ponsel ke dalam aplikasi yang tidak terjamin keamanannya. “Adapun malware adalah program yang memang dirancang untuk menyusup ke dalam sistem komputer. Sementara social engineering merupakan penggunaan manipulasi psikologi untuk mengumpulkan data pribadi melalui media elektronik yang menyamar sebagai pihak yang dapat dipercaya,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Arief, kompetensi keamanan digital amat dibutuhkan di era sekarang yang serba digital ini. Menurut dia, keamanan digital adalah sebuah proses untuk memastikan penggunaan layanan digital, baik secara daring maupun luring, agar dapat dilakukan secara aman. Tidak hanya mengamankan data yang dimiliki, tetapi juga melindungi data pribadi yang sifatnya rahasia.
Baca juga: Lewat Literasi Digital, saatnya Bentuk Generasi yang Cakap dan Cerdas
“Atribut yang terkategori dalam data pribadi adalah tanggal lahir, riwayat kesehatan, agama, alamat domisili, atau jumlah anggota keluarga. Aktivitas data pribadi bisa terekam lewat interaksi di media sosial, riwayat pembelian online, riwayat pencarian, geotagging, atau melalui aplikasi yang diunduh di ponsel,” tuturnya.
Bevaola Kusumasari mengingatkan, maraknya penggunaan media sosial memberi kemudahan bagi siapa saja untuk mendapat atau mencari informasi. Namun, tak jarang pengguna media sosial tersebut membagikan informasi pribadi yang cukup detail di platform media sosialnya, seperti nomor ponsel, alamat email, lokasi, atau alamat sekolah/tempat kerja. Hal ini, menurut dia, dapat berisiko bahaya karena bisa dimanfaatkan orang lain untuk tujuan buruk.
“Jadi, melindungi data pribadi sangat penting karena dapat mencegah timbulnya penyalahgunaan data pribadi oleh pihak tak bertanggung jawab, menghindarkan diri dari ancaman kejahatan dunia maya, serta menghindari potensi pencemaran nama baik,” ucapnya.
Ia lantas membagikan tips untuk melindungi data pribadi lewat pengaturan privasi pada gawai yang digunakan. Pengaturan privasi juga dapat diterapkan pada platform media sosial yang dipakai. Selain itu, ia menyarankan untuk tidak membagikan informasi pribadi di media penyimpanan umum, seperti Google documents atau DropBox.
Selain itu, agar riwayat selancar agar tak terlacak, sebaiknya menggunakan alat bantu yang dapat menghindarkan kita pada pelacakan internet. “Jangan lupa untuk menggunakan aplikasi pesan percakapan yang dilengkapi dengan fasilitas end to end encryption. Dengan cara ini, penyedia atau pengelola platform tidak bisa mengakses isi percakapan penggunanya,” ujarnya.
Sementara itu, Fajar Eri Dianto menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dinyatakan bahwa pengguna setiap informasi di media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan dengan persetujuan orang yang bersangkutan. Dengan demikian, siapapun tidak berhak untuk menggunakan data pribadi orang lain dengan tujuan tertentu tanpa persetujuan pemilik data tersebut.
“Penting untuk menyadari bahwa kebocoran data diri dapat berdampak serius terhadap privasi keamanan individu atau sebuah organisasi. Oleh karena itu, penting untuk selalu menjaga keamanan data dan menerapkan langkah-langkah perlindungan yang tepat untuk mengurangi risiko kebocoran data,” katanya.
Workshop Literasi Digital ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi. Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dapat diakses melalui website literasidigital.id, media sosial Instagram @literasidigitalkominfo Facebook Page dan Kanal Youtube Literasi Digital Kominfo. (any)