Jawa Barat— Dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan Workshop Literasi Digital, di Jawa Barat.
Tema yang diangkat adalah “Mengenal Phising dan Doxing, Kejahatan Baru di Ruang Digital” dengan menghadirkan narasumber dosen dan digital enthusiast M Adhi Prasnowo; IT Trainer Edukasi4id Tuahta Hasiholan; serta anggota Japelidi dan dosen UIN Alauddin Makassar Andi Fauziah Astrid.
Berdasarkan Survei Indeks Literasi Digital Nasional Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Katadata Insight Center pada tahun 2021 disebutkan bahwa Indonesia masih berada dalam kategori “sedang” dengan angka 3,49 dari skala 5. Dalam merespons hal tersebut, Kemenkominfo menyelenggarakan
Baca juga: Makuku Hadir Lebih Dekat di Surabaya dan Medan
“Workshop Literasi Digital” dengan materi yang didasarkan pada empat pilar utama literasi digital, yaitu kecakapan digital, etika digital, budaya digital, dan keamanan digital.
Dalam paparannya, Andi Fauziah Astrid menjelaskan langkah-langkah menjaga privasi di ruang digital. Ini terkait dengan penggunaan media sosial yang banyak digunakan masyarakat Indonesia. Menurut dia, cara menjaga privasi di dunia maya bisa dilakukan dengan: mengubah setting media sosial menjadi privat; tidak semua hal harus diumbar di media sosial; selfie yang berlebihan; menghindari posting kegiatan pribadi; menghindari login aplikasi lain menggunakan akun media sosial; serta menjadi netizen yang baik.
Astrid menambahkan, warganet sebaiknya berhati-hati dengan serangan phishing yang memangsa kredensial untuk login atau detail kartu kredit. Ia menyarankan sebaiknya tidak menggunakan fasilitas Wifi publik dan memilih kata sandi yang kuat untuk setiap akun yang digunakan. Kemudian, melakukan otentikasi dua langkah setiap kali diminta.
“Gunakanlah layanan pemberitahuan pelanggaran data untuk mengetahui apakah detail Anda telah dicuri dalam pelanggaran data yang diketahui. Yang tidak kalah penting adalah jangan meremehkan nilai solusi keamanan berlapis dan pastikan selalu mutakhir,” ujarnya.
Baca juga: Ajinomoto Berikan Literasi Penerapan Produk Samping Industri Pangan dan Konsep Bijak Garam
M Adhi Prasnowo menambahkan, informasi digital adalah proses mengubah berbagai informasi, kabar, atau berita dari format analog menjadi format digital sehingga lebih mudah untuk untuk diproduksi, disimpan, dikelola, dan didistribusikan. Informasi yang digitalisasi dapat disajikan dalam bentuk teks, angka, audio, visual, yang berisi tentang ideologi, sosial, kesehatan, dan bisnis.
“Jejak digital ini yang membentuk dan mengabadikan gambaran tentang siapa kita di dunia digital, yang bisa jadi lebih detail dari yang kita bayangkan. Apa pun yang kita lakukan saat melakukan aktivitas daring, penting bagi kita untuk mengetahui jenis jejak yang kita tinggalkan, dan apa efeknya bagi kita di kemudian hari,” tandasnya.
Oleh karena itu, lanjut Adhi, dibutuhkan kemampuan untuk mengelola jejak digital yang ditinggalkan di dunia maya. Kemampuan tersebut antara lain kemampuan mengakses internet; mengetahui ragam bentuk jejak digital; kemampuan menyeleksi unggahan; kemampuan verifikasi; serta kemampuan mengevaluasi diri atas aktivitas digital yang sudah dilakukan.
“Lalu, terdiri apa saja jejak digital tersebut? Pertama, bisa diketahui dari riwayat pencarian, pesan teks, foto dan video yang sudah diunggah atau dibaca, lokasi yang dikunjungi, atau interaksi di media sosial,” ucapnya.
Sementara itu, menurut Tuahta Hasiholan Pinem, setiap aktivitas warga di dunia digital selalu terkait dengan data pribadi. Pemanfaatan data pribadi tersebut memerlukan tata kelola yang baik dan akuntabel. Dibutuhkan regulasi yang lengkap, kuat dan tegas. Sekaligus pentingnya kesiapan sumber daya manusia yang cerdas, tangguh dan adaptif.
Menurut dia, data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. “Di era digital seperti sekarang ini, data pribadi seseorang sangat mudah ditemukan di dunia maya. Entah itu yang sengaja diunggah oleh sang pemilik, maupun yang disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” katanya.
Beruntung, imbuhnya, di Indonesia sudah disahkan regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi. Regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). “Langkah hukum apa yang dapat ditempuh korban pencurian data pribadi? Selain melaporkan pelaku ke pihak kepolisian, menurut Pasal 12 ayat (1) UU PDP subjek data pribadi berhak untuk menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Workshop Literasi Digital ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi. Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dapat diakses melalui website literasidigital.id, media sosial Instagram @literasidigitalkominfo Facebook Page dan Kanal Youtube Literasi Digital Kominfo. (any)