Jakarta— Melanjutkan kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan Workshop Literasi Digital, di Depok, Jawa Barat. Tema yang diangkat adalah
“Jadilah Konsumen Cerdas dalam Aktivitas Jual Beli Online” dengan menghadirkan narasumber ICT Youth Forum Al Akbar Rahmadillah; Content Creator dan Mom Influencer Azaria Desfiani; serta Dosen Tetap Politeknik APP Jakarta Bayu Prabowo Sutjiatmo.
Baca juga: Rilis Hari Ini, Serial Losmen Melati Tayang di Catchplay+
Berdasarkan Survei Indeks Literasi Digital Nasional Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Katadata Insight Center pada tahun 2021 disebutkan bahwa Indonesia masih berada dalam kategori “sedang” dengan angka 3,49 dari skala 5. Dalam merespons hal tersebut, Kemenkominfo menyelenggarakan “Workshop Literasi Digital” dengan materi yang didasarkan pada empat pilar utama literasi digital, yaitu kecakapan digital, etika digital, budaya digital, dan keamanan digital.
Dalam beberapa tahun terakhir, menurut Azaria Desfiani, tengah marak perdagangan elektronik atau e-commerce. Ini adalah model perdagangan di mana transaksinya dilakukan secara online lewat jalur internet. Lokapasar atau marketplace adalah salah satu contoh penerapan perdagangan elektronik tersebut. Marketplace merupakan platform digital yang menjadi tempat jual beli barang dan jasa secara online.
Untuk menjadi konsumen cerdas dalam berbelanja di sebuah marketplace, imbuh Azaria, adalah dengan memastikan platform yang digunakan resmi dan dipercaya sebagai langkah awal. Sebelum memutuskan berbelanja, terlebih dahulu ditinjau ulasan atau reputasi penjual maupun produk tersebut di platform yang digunakan. Selain itu, membaca deskripsi barang dan aturan bertransaksi dengan cermat juga penting. “Waspadai apabila harga produk terlalu murah atau tidak masuk di akal. Jangan ragu untuk bertanya ke admin toko atau penjual mengenai produk dan ketersediaannya,” katanya.
Azaria menambahkan, di era serba digital sekarang ini, sangat penting untuk menguasai atau memiliki kecakapan literasi digital. Salah satu yang dibutuhkan adalah kecakapan dalam berbelanja online. Sebab, berbelanja secara online sudah terlanjur menjadi pilihan masyarakat di era serba internet seperti sekarang ini. Dengan memiliki kecakapan digital dalam hal berbelanja online, potensi untuk tertipu menjadi minim.
Baca juga: Ini Peran Tenaga Kesehatan dalam Menyukseskan Program Nasional Imunisasi HPV
Al Akbar Rahmadillah menambahkan, agar aman selama bertransaksi jual beli secara online, dibutuhkan kewaspadaan, misalnya memverifikasi platform e-commerce, termasuk memeriksa rating toko online tersebut. Ia menyarankan menggunakan jaringan pribadi saat berbelanja online atau tidak menggunakan jaringan publik demi alasan keamanan. Sebaiknya perangkat yang digunakan adalah perangkat pribadi, bukan milik orang lain.
“Jangan menggunakan perangkat milik orang lain saat bertransaksi jual beli secara online. Lalu, rutinlah mengganti PIN atau kata sandi yang kuat berupa kombinasi huruf dan angka. Kemudian, jangan pula membagikan data pribadi kepada siapapun juga,” katanya.
Saat ini, lanjutnya, banyak sekali modus penipuan secara digital. Yang terbaru adalah modus pengiriman paket atau undangan pernikahan lewat aplikasi Whatsapp. Padahal, yang dikirim pelaku adalah malware untuk mencuri data calon korban yang kemudian untuk dikuras isi rekening bank pada aplikasi mobile banking-nya.
Terkait hak dan kewajiban dalam bertransaksi jual beli online, Bayu Prabowo Sutjiatmo menyampaikan, hak konsumen yang dilindungi undang-undang adalah hak untuk memilih barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi, serta jaminan yang dijanjikan. Adapun kewajiban konsumen adalah beritikad baik dalam bertransaksi, membayar sesuai nilai yang disepakati, serta mengikuti upaya penyelesaian hukum secara patut.
“Adapun hak pelaku usaha (penjual) antara lain menerima pembayaran sesuai kesepakatan, dan hak untuk mendapat perlindungan hukum dari konsumen yang beritikad tidak baik. Sementara kewajiban pelaku usaha adalah melayani konsumen dengan benar tanpa diskriminatif, dan menjamin mutu barang/jasa yang diperjualbelikan sesuai standar berlaku,” ungkapnya.
Workshop Literasi Digital ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi. Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dapat diakses melalui website literasidigital.id, media sosial Instagram @literasidigitalkominfo Facebook Page dan Kanal Youtube Literasi Digital Kominfo. (any)