Bekasi – Pos Pelayanan Dokumen Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi mulai bertempat di Pasar Central Lippo Cikarang, demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat umum. Layanan ini sudah beroperasi sejak tanggal 1 September 2023
“Ini merupakan hasil kolaborasi kami manajemen Pasar Central Lippo Cikarang dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bekasi dalam memberikan pelayanan publik di bidang Dukcapil,” kata Ubaidillah, mewakili manajemen Pasar Central Lippo Cikarang.
Baca juga: Ini Tahapan Basic Skincare Penting untuk Memperkuat Skin Barrier
Tercatat ada sedikitnya 10 jenis pelayanan dokumen kependudukan yang dapat diproses pada Pos Pelayanan Dokumen Dukcapil tersebut, yaitu Biodata WNI, Kartu Keluarga (KK), Perekaman KTP-el, Pencetakan KTP-el, Pencetakan KIA, Pindah Datang, Identifikasi Kependudukan Digital, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Akta Perceraian.
Pihak manajemen Pasar Central Lippo Cikarang menyediakan sebuah ruangan yang representatif untuk Pos Pelayanan Dokumen Dukcapil ini, dengan harapan bisa lebih dekat dengan masyarakat sehingga bisa dilayani dengan lebih maksimal untuk segala urusan kependudukan.
Baca juga: Lippo Cikarang Catat Markeing Sales Capai Rp628 M
“Mudah-mudahan Pos Pelayanan Dokumen Dukcapil ini mendapat sambutan masyarakat yang bisa datang sembari berbelanja di Pasar Central,” ujar Ubaidillah.
Pos Pelayanan Dokumen Dukcapil ini dibuka setiap hari Senin hingga Jumat dari pukul 08.00 hingga 15.00 Wib dan pelayanan ini tidak dipungut biaya.
Setelah dua minggu dari dibukanya Pos Pelayanan Dokumen Dukcapil di Pasar Central Lippo Cikarang ini, terlihat sangat jelas antusias masyarakat dari antrian yang mengular setiap harinya.
Karena benar semua layanan yang dibuka pada Pos Pelayanan Dokumen Dukcapil ini merupakan layanan utama yang sangat dibutuhkan masyarakat. (dan)