• Blog
  • Contacts Us
  • Home
    • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • INDOPOS ONLINE
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Redaksi
  • Sample Page
INDOPOS ONLINE
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
INDOPOS ONLINE
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Deposito Rp 13,5 M Milik PT Pool Advista Finance,Tbk Tak Bisa Dicairkan

Dugaan Fraud di Internal Bank Victoria Syariah

redaksi - by redaksi -
19 Desember 2023 21:13
in Ekonomi, Headline
0

FOTO Ist

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – PT Pool Advista Finance, Tbk (POLA) tidak dapat mencairkan deposito di Bank Victoria Syariah (BVS) sebesar Rp13,5 miliar. Dugaan fraud di internal BVS menjadi pemicu gagalnya penarikan dana deposito milik perusahaan pembiayaan tersebut.

Corporate Secretary POLA, Nuryatun menjelaskan, deposito senilai Rp13,5 miliar itu dipecah dalam 5 sertifikat. “Kita buka di cabang BVS Bekasi. Dugaan fraudnya di sana, dan sekarang kantor cabang tersebut sudah tutup. Tetapi kami akan terus melakukan penagihan. Kalau tahun ini mungkin sulit dicairkan, semoga tahun depan bisa dibayarkan sehingga bisnis kami kembali tumbuh,” ujarnya dalam Public Expose Perseroan di Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Dia menjelaskan, Perseroan telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu melaporkan kepada OJK, hingga somasi kepada BVS, dan laporan kepada pihak berwajib.

Baca juga: Seru! Menguji Ketangguhan Mitsubishi Xforce di Joglosemar

“Kami telah mengadukan permasalahan ini ke OJK, baik melalui surat-surat resmi yang telah beberapa kali dilakukan, kemudian juga melalui portal APPK (perlindungan konsumen), serta telah melakukan konfirmasi ke BVS dan bahkan telah melakukan somasi ke BVS,” tandasnya.

Selain itu, lanjutnya, Perseroan juga telah melakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya terkait permasalahan gagal bayar BVS, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. “Sepengetahuan kami BVS sendiri telah melaporkan pegawainya yang diduga menggelapkan dana nasabah ke Bareskrim POLRI,” tukasnya.

Kuasa Hukum POLA, Roy Emron, yang ditemui usai acara public expose menambahkan, terdapat pihak lain yang menjadi korban dari BVS berdasarkan dokumen pada saat Perseroan diminta keterangan oleh pihak Bareskrim POLRI pada bulan April 2023. “Dari data yang diperlihatkan penyidik, ada banyak korban lain dengan nilai deposito yang lebih besar (dari POLA), ada yang puluhan miliar. Dan oknum pegawai BVS itu juga gunakan KTP milik orang lain untuk buka rekening penampung uang nasabah yang dia gelapkan itu,” katanya.

Baca juga: Tak Hanya Akademik, Binus Didik Mahasiswanya dengan Skill yang Mumpuni

Maka dari itu, Roy mewakili POLA sebagai korban penggelapan dana nasabah, akan terus mengawal proses ini sampai tuntas, baik pidana maupun perdata. “Kalau kasus pidana silahkan diselesaiakan di kepolisian. Tetapi secara perdata, ini dugaan fraud di BVS jadi tanggung jawab direksi dan harus mengganti kembali dana nasabah. Itu yang kami tuntut,” jelas Roy.

Di sisi lain, Nuryatun menambahkan, berdasarkan POJK tentang perlindungan konsumen Perseroan sangat mengharapkan bahwa BVS dapat mematuhi ketentuan Pasal 8 Ayat (1) POJK No. 6/POJK.07/2022 yang berbunyi “PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili PUJK”.

“Tetapi sampai sekarang, kami dan korban-korban lain juga belum dilakukan pembayaran. Maka kami meminta kepada OJK untuk menindak tegas kasus ini,” jelas Nuryatun.

Perseroan telah mengadukan permasalahan gagal bayar kepada OJK melalui surat sebanyak 5X sejak 15 Februari 2023 (1 hari sejak ditolak pembayarannya oleh BVS), namun baru mendapatkan respon secara tertulis dari OJK melalui suratnya kepada Perseroan pada 18 September 23. “Mungkin OJK lagi sibuk sehingga lebih dari 6 bulan, OJK baru sempat menyampaikan bahwa mereka telah meminta BVS untuk menyelesaikan pengaduan Perseroan sesuai ketentuan yang berlaku, dan terus mendorong serta melakukan pemantuan terkait penyelesaian dimaksud,” harap Nuryatun.

Tantangan Bisnis

Direkrtur POLA, Andi Sulaiman Syah dalam kesempatan public expose mengatakan bahwa pencairan deposito Perseroan senilai Rp13,5 miliar yang belum bisa dilakukan tahun ini sangat mempengaruhi proses bisnis Perseroan. “Pasti ada pengaruh atas hal ini, karena Perseroan dengan total aset masih dibawah Rp500 miliar, masuk dalam skala yang masih kecil, sehingga deposito tersebut berpengaruh terhadap perolehan laba. Seharusnya dengan dana depoaito itu Perseroan bisa menyalurkan ke dalam pembiayaan dengan bunga yang diperoleh bisa mencapai kurang lebih Rp200 juta/bulan, dan bisa memberikan kontribusi pendapatan,” jelas Andi.

Saat ini Perseroan belum mencari pendanaan dan masih fokus menggunakan dana sendiri dan perbaikan kinerja keuangan. Setelah kinerja keuangan membaik dan exposure yang menggunakan dana sendiri telah habis, barulah Perseroan mencari external funding.

“Sekarang kami fokus dengan perbaikan NPF yang pada kuartal III tahun ini sudah lebih baik dari periode sebelumnya, yang menyentuh angka 20%. Kami berharap akhir tahun NPF terus turun sehingga kualitas aset terus membaik,” jelas Andi.

Sebelumnya dalam rencana bisnis tahun 2023 Perseroan akan mengembangkan bisnis retail yaitu pembiayaan kepada pensiunan ASN/TNI/POLRI. “Mekanisme pembiayaan yakni kerjasama secara chanelling dengan BPD yang tercatat sebagai bank pembayar kepada para pensiunan, sehingga dalam hal ini Perseroan akan mendapatkan spread bunga sebagai agen dr BPD tersebut,” pungkasnya. (any)

#PoolArvistaFinance
#POLA
#fraud
#publicexpose
#paparanpublikpola

Tags: Advistaindoposindoposonline
Previous Post

OSIM Hadirkan Kursi Pijat dengan Teknologi AI

Next Post

MIAP Terus Perluas Sosialisasi Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

redaksi -

redaksi -

Related Posts

BMKG Beri Peringatan Gelombang Tinggi
Nasional

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Cuaca Ekstrem di Beberapa Wilayah Indonesia

22 Januari 2026 17:01
Megapolitan

Banjir Meluas, BPBD Kabupaten Bekasi Dorong Modifikasi Cuaca

21 Januari 2026 11:00
KPK Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Pengadaan Barang Covid-19
Nasional

OTT Bupati Pati Terkait Jabatan Perangkat Desa

20 Januari 2026 14:11
Sembilan Kecamatan di Bekasi Terendam Banjir
Megapolitan

Tanggul Sungai Citarum Jebol, Banjir Rendam Ribuan Rumah Warga di Bekasi

20 Januari 2026 10:46
Megapolitan

Kejari Kota Bekasi Diganjar Penghargaan dari Pemkot Bekasi

19 Januari 2026 16:06
Awal 2026, Pertamina EP Ambil Alih Pengelolaan Sumur Gas Jatinegara
Ekonomi

Awal 2026, Pertamina EP Ambil Alih Pengelolaan Sumur Gas Jatinegara

19 Januari 2026 11:20
Next Post

MIAP Terus Perluas Sosialisasi Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40
BMKG Beri Peringatan Gelombang Tinggi

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Cuaca Ekstrem di Beberapa Wilayah Indonesia

0
Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

0
23 Orang Terduga Teroris Diamankan Terkait Bom Makassar

Penyidikan di Tingkat Polsek Dihentikan, Begini Kata Mabes Polri

0
Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

0
BMKG Beri Peringatan Gelombang Tinggi

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Cuaca Ekstrem di Beberapa Wilayah Indonesia

22 Januari 2026 17:01

Banjir Meluas, BPBD Kabupaten Bekasi Dorong Modifikasi Cuaca

21 Januari 2026 11:00
KPK Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Pengadaan Barang Covid-19

OTT Bupati Pati Terkait Jabatan Perangkat Desa

20 Januari 2026 14:11
Sembilan Kecamatan di Bekasi Terendam Banjir

Tanggul Sungai Citarum Jebol, Banjir Rendam Ribuan Rumah Warga di Bekasi

20 Januari 2026 10:46

Beritaa Terkini

BMKG Beri Peringatan Gelombang Tinggi

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Cuaca Ekstrem di Beberapa Wilayah Indonesia

22 Januari 2026 17:01

Banjir Meluas, BPBD Kabupaten Bekasi Dorong Modifikasi Cuaca

21 Januari 2026 11:00
KPK Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Pengadaan Barang Covid-19

OTT Bupati Pati Terkait Jabatan Perangkat Desa

20 Januari 2026 14:11
Sembilan Kecamatan di Bekasi Terendam Banjir

Tanggul Sungai Citarum Jebol, Banjir Rendam Ribuan Rumah Warga di Bekasi

20 Januari 2026 10:46
INDOPOS ONLINE

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com