Denpasar-Seorang perempuan bernama Ozlem Gorkan mempertanyakan Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang menolak untuk memasukkannya ke Bali pada 6 Agustus 2024 lalu. Padahal ia telah mengantongi visa dan paspor resmi yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi.
Berdasarkan data, Ozlem tercatat sebagai Warga Negara Asing (WNA) Stateless atau tanpa kewarganegaraan dengan Visa Nomor:211A. Ozlem dalam penjelasannya melalui video, mengaku banyak mengetahui WN Stateless beberapa waktu lalu dapat masuk ke Bali.
Baca juga: Tumbuhkan Mimpi Anak dengan Imajinasi Tak Terbatas Melalui Koleksi Libby x Sanrio
Ozlem, seperti di lansir dalam videonya mengaku sangat kecewa dengan perlakuan diskriminasi Imigrasi Bandara Ngurah Rai terhadap dirinya. “Saya masuk Bali dengan visa 211 A, namun saya diminta untuk memperbaiki atau membuat visa baru karena ada kesalahan nama dalam visa sebelumnya. Dan itu sudah saya buatkan baru sesuai aturan,” jelas Ozlem dalam video.
Namun, dengan bekal visa barunya Ozlem ternyata tetap ditolak untuk masuk ke Bali. Keinginannya untuk masuk ke Bali pupus, karena dirinya diterbangkan kembali ke asalnya. “Kalau memang saya tidak bisa masuk mengapa dari saat saya datang tidak tolak saja, sehingga saya tidak sampai membuat visa baru dan harus bermalam di Bandara Ngurah Rai,” ungkapnya.
Baca juga: Ini Pentingnya Jago Bahasa Inggris di Tempat Kerja!
Ozlem yang mengaku banyak mengetahui WNA Stateless yang dengan mudah masuk ke Bali beberapa waktu lalu. Sehingga mempertanyakan penolakan terhadap dirinya. Kekecewaan Ozlem semakin lengkap setelah surat penolakan diberikan kepadanya pada 7 Agustus 2024. Dia ditolak dengan alasan telah memberikan data palsu saat mendapatkan visa. “Padahal saat saya memohon visa ke Indonesia (Bali) melalui proses online dan membutuhkan waktu 1 bulan lebih untuk mendapatkan persetujuan untuk masuk,” tambahnya.
Dia pun mengaku heran atas tuduhan memberikan data palsu. Padahal sebagai orang tanpa kewarganegaraan, ia juga diakui dengan Paspor Stateless. ‘Saya memiliki paspor Canada dengan status bisa kembali ke Canada. Apakah orang seperti kami (Stateless) tidak memiliki hak untuk melakukan perjalanan ke negara Indonesia? tanyanya.
Ia kembali mempertanyakan Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali yang menurutnya tidak beralasan. Terkait kekecewaan WNA tersebut, hingga ini ditayangkan Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai, Nanang Saiful Isra Rusli belum dapat konfirmasi. (any)