Bekasi – Pembongkaran aset Perumda Tirta Bhagasasi cabang Poncol menuai persoalan. LSM Trinusa Kota Bekasi menilai terjadi kerugian negara pada pembongkaran aset tersebut.
Seperti yang diketahui cabang Poncol merupakan termasuk aset yang diakusisi dari Pemkab ke Pemkot Bekasi. Penyerahan aset ini diatur dalam Surat Nomor HK.04/100/PKS/Rek/2024 dan Surat Nomor 81 Tahun 2024 pada 19 Juli 2024.
Baca juga: IFG Perkuat Edukasi Anti Bullying di Lingkungan Sekolah
“Aset tersebut diserahkan dari Pemkab Bekasi kepada Pemkot Bekasi sebagai bagian dari penyelesaian masalah aset Perumda Tirta Bhagasasi yang berada di wilayah Kota Bekasi,” kata Ketua DPC LSM Trinusa, Maksum.
Nyatanya, kata pria yang akrab disapa Mandor Baya, pembongkaran aset tersebut melibatkan pihak ketiga, yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Baca juga: Rosihan Arsyad Luncurkan Buku “Indonesia’s Maritime Interest, Cooperation and Capacity Building”
Makanya, Mandor meminta klarifikasi kepada sejumlah pejabat di kantor Pemerintah Kota Bekasi terkait pembongkaran aset tersebut. Tindakan itu semata-mata untuk meminimalisir terjadinya kerugian negara.
“Karena kita menduga ada penyimpangan dalam prosesnya,” katanya. (put)