Jakarta – Dalam upaya memberantas judi online yang kian meresahkan, PT Visionet Internasional (OVO) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru Era Ekonomi Digital 5.0”. Seminar yang berlangsung pada 19 November 2024 di Jakarta ini dihadiri oleh perwakilan industri keuangan, lembaga pengawas, dan regulator.
Acara ini menghadirkan pembicara utama seperti Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, serta Plt. Deputi Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam), Brigadir Jenderal Polisi Asep Jenal Ahmadi.
Baca juga: Kolaborasi Pemkab Bekasi dan Lippo Cikarang (LPCK) Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Peluncuran Gerakan GEBUK JUDOL
Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra, menyampaikan komitmen perusahaan dalam memerangi judi online.
“Kami mendukung penuh sinergi dengan pemerintah dan regulator, termasuk PPATK, Komdigi, BI, dan OJK. Hari ini, kami meluncurkan GEBUK JUDOL (Gerakan Bareng Ungkap Judi Online) yang mengedepankan kolaborasi multi-stakeholder dan optimalisasi teknologi untuk patroli siber, pencegahan, dan deteksi transaksi judi online,” ujarnya.
GEBUK JUDOL akan memblokir akun yang terkonfirmasi terkait judi online, mengintegrasikan teknologi mutakhir untuk meminimalkan dampaknya pada masyarakat.
Judi Online: Tantangan Besar Era Digital
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyoroti dampak judi online terhadap ekonomi dan masyarakat. Menurutnya, meski nominal transaksi per individu relatif kecil, jumlah pemain yang terus bertambah membuat akumulasi transaksi menjadi sangat besar. “Saat ini, Jawa Barat mendominasi perputaran transaksi judi online,” ungkap Ivan.
Baca juga: Keluarga SIGAP: Melindungi Jutaan Anak dari Penyakit yang Dapat Dicegah
Data PPATK menunjukkan perputaran uang judi online pada 2023 mencapai Rp327 triliun, sementara pada kuartal pertama 2024 sudah mencapai Rp110 triliun. Lebih memprihatinkan, sekitar 197.540 anak berusia 11–19 tahun terlibat dalam aktivitas ini dengan nilai transaksi mencapai Rp293,4 miliar.
Tindakan Tegas Pemerintah
Sebagai langkah konkret, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring melalui Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2024. Satgas ini melibatkan lintas institusi, termasuk Kemenko Polkam, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga penegak hukum.
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga telah memblokir lebih dari 9.000 entitas keuangan ilegal sejak 2017 hingga 2024. Brigjen Polisi Asep Jenal Ahmadi menegaskan pentingnya kerja sama dari hulu ke hilir dalam pemberantasan judi online, termasuk penelusuran aliran dana untuk mengungkap pihak yang diuntungkan.
Upaya Pemblokiran Situs Judi
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan komitmen kementerian dalam menciptakan ruang digital yang sehat. “Komdigi bekerja sama lintas sektor dengan pemerintah dan swasta untuk memerangi judi online,” ujarnya.
Hingga kini, Komdigi telah memblokir 5,1 juta situs judi online menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). “Teknologi AI memungkinkan deteksi lebih cepat dan efektif terhadap situs-situs berbahaya,” tutup Meutya.
Dengan langkah-langkah strategis ini, pemerintah bersama sektor swasta terus memperkuat kolaborasi dalam menghadapi kejahatan di era digital, demi menjaga stabilitas ekonomi dan harmoni sosial masyarakat. (any)