Jakarta-Orang berkebutuhan khusus (OBK) memiliki kemampuan dan potensi besar untuk bekerja di berbagai bidang. Dengan minat dan bakat yang sesuai, mereka dapat berkontribusi secara maksimal dan menjadi aset berharga di tempat kerja.
“Orang berkebutuhan khusus memiliki potensi luar biasa yang sesuai dengan minat dan bakat mereka. Mereka dikenal sangat loyal, jujur, dan bekerja dengan totalitas,” ujar Psikolog Nadia Imanuel Gideon, pendiri Jakarta Children Development Center (JCDC), dalam acara The Special Preneur yang digelar di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (14/12/2024).
Pada acara tersebut, sejumlah anak berkebutuhan khusus (ABK) yang telah dewasa (OBK) bekerja di berbagai booth UMKM yang berpartisipasi dalam bazar. Mereka mengemban berbagai peran, seperti menjadi kasir, penjaga booth, hingga melayani pembeli. “Saya bertugas melayani pembeli es teler,” kata Steven, seorang OBK berusia 24 tahun, dengan penuh semangat.
Baca juga: GranDhika Run 2024 Kembali Digelar, Banyak hadiah Menarik
Menurut Nadia, ada 28 OBK berusia 18 tahun ke atas yang dilibatkan dalam acara ini. Mereka telah dilatih dan mendapatkan upah atas pekerjaan yang dilakukan selama dua hari. “Acara ini dirancang agar mereka bisa merasakan pengalaman bekerja sambil mengembangkan keterampilan,” jelas Nadia.
Hak dan Kesempatan yang Setara
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Disabilitas, Kikin Tarigan, menegaskan bahwa OBK memiliki hak yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya.
“Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada 3 Desember, kami ingin menegaskan bahwa penyandang disabilitas, baik anak-anak maupun dewasa, memiliki hak yang sama dalam pendidikan dan pekerjaan. Mereka juga memiliki kemampuan dan keterampilan yang tidak kalah dibandingkan orang lain,” ujar Kikin saat membuka acara bazar The Special Preneur.
Baca juga: Dorong Mahasiswa Jadi Pelopor Inovasi Digital
Ia juga mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memperhatikan hak dan kebutuhan penyandang disabilitas. “Meski saat ini kita masih dalam tahap perayaan dan kampanye, saya yakin ini akan menjadi bola salju yang terus berkembang. Masyarakat semakin memahami pentingnya memenuhi hak disabilitas, termasuk dalam hal pekerjaan,” tambahnya.
Target Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas
Kikin menjelaskan, peraturan pemerintah menetapkan bahwa perusahaan swasta diwajibkan merekrut 1% tenaga kerja disabilitas, sementara BUMN diwajibkan menyerap hingga 2%. Namun, target ini masih jauh dari pencapaian.
Beberapa kendala yang dihadapi, menurut Kikin, antara lain keterbatasan jumlah tenaga kerja disabilitas yang terdidik dan terlatih, serta ketidaksesuaian antara pendidikan yang ditempuh penyandang disabilitas dengan kebutuhan pasar kerja.
“Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah membentuk sekitar 200 unit layanan disabilitas di bidang ketenagakerjaan yang bertujuan melatih dan mempersiapkan mereka masuk ke dunia kerja,” paparnya.
Kikin juga menyoroti pentingnya menghilangkan stigma terhadap penyandang disabilitas. “Sering kali ada anggapan bahwa tunanetra hanya bisa bekerja sebagai tukang pijat, padahal potensi mereka jauh lebih besar. Kita perlu menggali minat dan bakat masing-masing individu agar mereka dapat berkontribusi di berbagai bidang,” tegasnya.
Mendorong Perubahan yang Lebih Besar
Acara The Special Preneur menjadi salah satu contoh nyata upaya memberdayakan OBK melalui pelatihan dan pengalaman kerja. Dengan dukungan berbagai pihak, kesempatan kerja yang inklusif bagi penyandang disabilitas dapat terus diperluas. Pada akhirnya, ini bukan hanya tentang hak, tetapi juga tentang membuktikan bahwa mereka mampu berprestasi dan membawa dampak positif di masyarakat. (any)