Jakarta – Penanganan kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan jabatan yang menimpa RG memunculkan sejumlah kejanggalan, mengindikasikan penggunaan hukum sebagai alat untuk menekan pihak tertentu.
Pada 13 Desember 2024, RG mendampingi istrinya, Anes, dan iparnya, Andra, untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. Namun, sore harinya, RG didatangi aparat penegak hukum dari Polres Serang dengan dianggap mangkir dari panggilan penyidik, meski absensinya selalu dikonfirmasi sebelumnya.
Baca juga: Pengadilan Negeri Semarang Sorot Tiga Permohonan PKPU Tergugat PT IES Ditolak Hakim
RG menolak diperiksa lantaran telah ada kesepakatan pemeriksaan pada 19 Desember 2024. Perdebatan berakhir dengan penundaan pemeriksaan, dan RG diperbolehkan pulang.
Namun, situasi berubah drastis. Pada 14 Desember 2024 pukul 07.00 WIB, RG dijemput paksa di rumahnya tanpa surat penangkapan yang diberikan kepada keluarga. Di hari yang sama, RG diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Baca juga: barenbliss Raih GlowPick Awards dan Luncurkan Produk Baru
Dugaan Ketidakadilan dan Intimidasi
Advokat RG, Indra Tarigan, S.H., menuding adanya keberpihakan aparat penegak hukum. Ia menyoroti tindakan pelapor, F, yang diduga bekerja sama dengan pihak tertentu di kepolisian untuk menekan RG. Bahkan, F disebut mendatangi RG di tahanan pada malam hari dengan pesan intimidatif.
“Klien kami diperlakukan seperti penjahat kelas berat, sementara pelapor justru diduga bersekongkol dengan aparat. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Indra.
Di sisi lain, RG telah melaporkan F ke Polres Tangerang atas dugaan perampasan properti, termasuk pembalikan nama dua apartemen tanpa transaksi jual beli. Sayangnya, laporan ini mandek tanpa perkembangan berarti.
Langkah Hukum untuk Mencari Keadilan
Indra mengungkapkan pihaknya telah membawa kasus ini ke Propam Mabes Polri dan akan mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan RG. Laporan juga direncanakan ke Presiden Prabowo Subianto dan Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra.
“Kami menuntut keadilan. Hukum harus ditegakkan secara profesional dan tanpa pilih kasih. Polres Tangerang juga harus segera memproses laporan kami terhadap F,” ujarnya. (any)