Bekasi – Usai dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Villa Taman Kartini, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur Jalan Graha Asri 4 RT 10 RW 23 Blok G3 Nomor 18 masih dijaga ketat petugas partai. Tidak ada aktivitas di rumah dua lantai itu.
Ketua RW 23 RT 10 Guntur Piamat Putra mengatakan, tidak mengetahui kabar penetapan tersangka KPK kepada warganya. Malah dia mengaku, baru mengetahui dari media.
Baca juga: KPK Tangkap Tangan di Kolaka Timur
“Belum tahu mas (penetapan tersangka), saya tahu karena disini banyak wartawan jadi saya kesini,” katanya.
Meski begitu, dia tak menapik kalau rumah bercat putih itu selalu dijaga ketat oleh petugaa keamanan partai PDI Perjuangan. Dan sekarang ini, pemilik rumah memang sedang tidak ada di tempat.
Baca juga: Hukum Tanpa Pilih Kasih: Perjuangan RG Melawan Ketidakadilan
“Pak Hasto tinggal disini sejak tahun 1996, sehari-hari memang ada di rumah kalau tidak ada acara keluar, disini tinggal sudah puluhan tahun,” katanya.
Terpisah beredar kabar Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Namanya sebagai tersangka juga tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.