Jakarta – Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah mengambil langkah tegas dengan melakukan pengamanan dan penguasaan lebih lanjut terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan bangunan di Blok 14, yang dikenal sebagai Gedung Jakarta Convention Center (JCC).
Tindakan ini dilakukan dengan dukungan penuh Aparat Penegak Hukum, termasuk Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 8.1, yang mengatur bahwa PT GSP wajib menyerahkan Gedung JCC (BMN Blok 14) setelah berakhirnya Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah pada 21 Oktober 2024.
Pendekatan Persuasif dan Progresif
Proses pengamanan dilakukan secara hati-hati dengan pendekatan persuasif untuk menghindari potensi konflik. PPKGBK kini telah menguasai seluruh bagian BMN Blok 14, baik interior maupun eksterior, tanpa mengganggu aktivitas yang sedang berlangsung. Semua perlengkapan di gedung tetap dijaga agar dapat digunakan untuk berbagai kegiatan seperti wisuda, resepsi pernikahan, dan acara lainnya.
Baca juga: Mitsubishi Motors Capai Tonggak Sejarah Produksi Satu Juta Unit di Indonesia
PPKGBK juga menjamin bahwa seluruh komitmen kegiatan yang telah terjadwal tetap dihormati. Para penyelenggara acara hanya perlu berkoordinasi dengan PPKGBK untuk memastikan kelancaran pelaksanaan.
Dukungan Penuh dari Kementerian Sekretariat Negara
Langkah pengamanan ini mendapat dukungan langsung dari Kementerian Sekretariat Negara. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, dan Sekretaris Kementerian, Setya Utama, turut hadir untuk memastikan proses pengamanan berjalan lancar.
Baca juga: Société Hadirkan Menu Spesial untuk Kebahagiaan Bersama di Akhir Tahun
“Saya telah meninjau Perjanjian Kerjasama dan memastikan bahwa perjanjian tersebut berakhir sejak 21 Oktober 2024. PT GSP seharusnya menyerahkan BMN Blok 14 sebagaimana diatur dalam perjanjian,” tegas Bambang Eko Suhariyanto.
Imbauan untuk Penyewa dan Penyelenggara Acara
Meskipun perjanjian telah berakhir, PT GSP diketahui masih menyewakan BMN Blok 14 untuk berbagai acara, yang berpotensi merugikan negara. Untuk mencegah kerugian lebih lanjut dan memastikan kelancaran acara yang sudah direncanakan, PPKGBK mengimbau para pihak untuk segera menghubungi Pusat Informasi PPKGBK. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui:
Kontak: Ketua Tim Penyusunan Kajian Pengelolaan Aset Blok 14
Nomor Telepon: 0822-5893-9788
Dengan langkah pengamanan ini, PPKGBK menunjukkan komitmennya dalam menjaga aset negara dan memastikan transparansi serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. (any)