Bekasi – Kedudukan salah satu direksi di Perumda Trita Bhagasasi disoal. Salah satunya, batas usia yang menjadi salah satu syarat minimal menjabar direktur di badan usaba miliki Kabupaten Bekasi itu disinyalir dilanggar.
“Jelas ini sudah melanggar sejak pengangkatannya menjadi direktur usaha di Perumda Tirta Bhagasasi,” kata pengamat kebijakan kota Hamludin.
Hamludin menjelaskan di dalam aturan yang sudah mengikat di Perumda, disebutkan seseorang yang menduduki jabatan direksi disebutkan batas usia minimal 35 tahun. Sayangnya, kedudukan jabatan direktur usaha Perumda tidak memenuhi syarat.
Baca juga: SUN Gandeng Alyssa Soebandono dan Dude Harlino, Ajak Ibu Atasi GTM dengan Metode GLM
Selain itu, kata Hamludin, seharusnya dalam melakukan pengisian direksi, wajib mengikuti tes tertulis. Sehingga, kemampuan seseorang akan bisa dinilai dati hasil tes tersebut.
“Harus dong di tes, masa jabatan strategis ujug-ujug duduk. Kita harus ukur juga kemampuannya,” katanya.
Sementara itu, sumber dari Kementerian Dalam Negeri meminta temuan tersebut dilaporkan secara prosedural. (put)