Bekasi – Kerjasama MoU antara Pemerintah Kota Bekasi dengan pihak swasta atas sewa kelola Stadion Patriot Chandrabaga tidak melibatkan dewan. Alhasil, DPRD Kota Bekasi segera panggil Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
“Kita akan meminta penjelasan kepada Dispora,” kata Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmadi.
Baca juga: Demo Supporter Persipasi: Hello.. Jangan Lupakan Sejarah Bro!!
Anggota fraksi PKB Kota Bekasi ini menjelaskan, klarifikasi itu diperlukan mengingat kerjasama stadion itu tidak melibatkan DPRD selaku pengawas. Karena, pengawasan akan diperlukan agar tidak terjadinya kesalahan.
“Kami di Komisi IV tidak pernah dilibatkan, padahal posisinya mitra kerja kami adalah Dispora,” ucap Ahmadi.
Baca juga: Bank Jakarta Siap Dukung Persija Arungi Super Liga 2025-2026
Sepatutnya, kata Ahmadi, tidak dilibatkannya dewan dalam setiap kebijakannya dinilai pemerintah daerah telah melanggar UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Padahal, diakuinya, aturan itu telah mengatur terkait pengelolaan barang milik daerah harus mendapat persetujuan DPRD.
“Terutama untuk kerjasama jangka panjang, termasuk yang berpotensi mempengaruhi kepentingan publik maupun keuangan daerah,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, Pemerintah Kota Bekasi menyepakati kerjasama dengan pihak swasta untuk pengelolaan stadion Patriot Chandrabaga, Senin 15 September 2025. (put)


















