Bekasi – Gugatan Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang ditolak Pengadilan Negeri Bekasi. Keputusan itu membuat PT Mitra Patiot selaku badan usaha daerah bidang parkir memiliki kewenangan penuh.
Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Raharja menyambut baik keputusan tersebut. Karena pada dasarnya, gugatan itu dinilai tidak memiliki dasar.
Baca juga: Dispora Kota Bekasi Bakal Dimintai Klarifikasi soal MoU Stadion Patriot
“Alhamdulillah, gugatan ditolak majelis hakim. Sejak awal kami yakin gugatan ini terkesan dipaksakan dan mengada-ngada,” kata David dalam keterangan resminya, Kamis.
Meski memenangkan gugatan, David berkomitmen mengedepankan pendekatan kooperatif. Bahkan, dia mengklaim sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan paguyuban untuk membahas solusi penataan parkir.
Baca juga: Walikota Bekasi Lantik Adik Kandung dan Ipar Jadi Eselon II
“Kami buka ruang komunikasi seluas-luasnya. Masukan dari paguyuban untuk kemajuan wilayah akan kami tampung dan terapkan,” imbuhnya.
Atas kepastian hukum ini, PT Mitra Patriot bakal menciptakan tata kelola parkir yang lebih baik guna kenyamanan pengunjung dan peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi. (dan)