JAKARTA – Memiliki kendaraan bermotor tidak hanya menuntut biaya pembelian dan perawatan rutin, tetapi juga kewajiban administrasi yang harus dipenuhi oleh pemiliknya. Salah satu kewajiban tersebut adalah membayar Pajak Kendaraan Bermotor yang bersifat wajib bagi setiap warga negara.
Meski demikian, sejumlah pemerintah daerah memberikan keringanan berupa program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan daerah.
Pemerintah Provinsi Aceh menjadi salah satu daerah yang kembali memberikan relaksasi pajak kendaraan pada awal 2026. Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat mulai 2 Januari hingga 20 April 2026.
Baca juga: Plt Bupati dan Sekda Bekasi Beda Pandangan Soal Kekosongan Jabatan
Melalui program tersebut, pemilik kendaraan diimbau segera menyelesaikan kewajiban pajak yang tertunda. Kebijakan ini juga menjadi bentuk keringanan bagi warga yang terdampak bencana banjir bandang di sejumlah wilayah Aceh dalam beberapa waktu terakhir.
Selain Aceh, Pemerintah Provinsi Bali juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Januari 2026. Informasi ini disampaikan melalui akun resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali dan tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.
Baca juga: Produsen Mobil China Diproyeksi Salip Jepang, Penjualan Tembus 27 Juta Unit
Dalam kebijakan tersebut, pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor diberikan sebesar delapan persen untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc, sementara kendaraan di atas kapasitas tersebut mendapat pengurangan sebesar sembilan persen. Wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan juga berhak memperoleh tambahan pengurangan.
Daerah lain yang menerapkan kebijakan serupa adalah Provinsi Sulawesi Tenggara. Program pemutihan pajak di wilayah ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2020 dan berlaku hingga April 2026.
Kebijakan di Sulawesi Tenggara menyasar penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya, khusus bagi pelajar dan mahasiswa. Program ini diharapkan dapat membantu generasi muda serta meningkatkan kesadaran pajak di kalangan masyarakat. (nay)


















