BEKASI – Polrestro Bekasi Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Pada Senin 19 Januari, pelayanan SIM Keliling beroperasi di kawasan Burger King Harapan Indah, Kota Bekasi.
Layanan ini dibuka untuk masyarakat umum dengan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Warga disarankan datang lebih awal guna menghindari antrean panjang, mengingat jumlah pemohon yang dilayani setiap hari terbatas.
Baca juga: Diguyur Hujan Lebat, Kota Bekasi Banjir
SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Proses perpanjangan hanya dapat dilakukan apabila masa berlaku SIM masih aktif. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon diwajibkan mengurus penerbitan SIM baru di Satpas.
Besaran biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A dikenakan tarif sebesar Rp80.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Baca juga: Trump Isyaratkan Tekanan ke Iran, Dorong Aksi Massa Ambil Alih Institusi Negara
Pemohon perpanjangan SIM wajib melengkapi sejumlah persyaratan, di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama disertai SIM asli, hasil tes psikologi SIM, serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang ditentukan.
Sebagai catatan, pengendara yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Melalui layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus administrasi berkendara secara tertib dan sesuai aturan. (nay)

















