• Blog
  • Contacts Us
  • Home
    • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Redaksi
  • Sample Page
INDOPOSOnline
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
INDOPOSOnline
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Layanan SIM Keliling di Bekasi, Senin 19 Januari

redaksi - by redaksi -
19 Januari 2026 09:28
in Headline, Megapolitan
0
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 12 Januari 2026

Ilustrasi / FOTO IST

Share on FacebookShare on Twitter

BEKASI – Polrestro Bekasi Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Pada Senin 19 Januari, pelayanan SIM Keliling beroperasi di kawasan Burger King Harapan Indah, Kota Bekasi.

Layanan ini dibuka untuk masyarakat umum dengan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Warga disarankan datang lebih awal guna menghindari antrean panjang, mengingat jumlah pemohon yang dilayani setiap hari terbatas.

Baca juga: Diguyur Hujan Lebat, Kota Bekasi Banjir

SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Proses perpanjangan hanya dapat dilakukan apabila masa berlaku SIM masih aktif. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon diwajibkan mengurus penerbitan SIM baru di Satpas.

Besaran biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A dikenakan tarif sebesar Rp80.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.

Baca juga: Trump Isyaratkan Tekanan ke Iran, Dorong Aksi Massa Ambil Alih Institusi Negara

Pemohon perpanjangan SIM wajib melengkapi sejumlah persyaratan, di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama disertai SIM asli, hasil tes psikologi SIM, serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang ditentukan.

Sebagai catatan, pengendara yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Melalui layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus administrasi berkendara secara tertib dan sesuai aturan. (nay)

 

Tags: Bekasisimsim keliling
Previous Post

Anak Cak Nun Dilantik Jadi Tenaga Ahli Kemhan

Next Post

Awal 2026, Pertamina EP Ambil Alih Pengelolaan Sumur Gas Jatinegara

redaksi -

redaksi -

Related Posts

KPK Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Pengadaan Barang Covid-19
Nasional

OTT Bupati Pati Terkait Jabatan Perangkat Desa

20 Januari 2026 14:11
Sembilan Kecamatan di Bekasi Terendam Banjir
Megapolitan

Tanggul Sungai Citarum Jebol, Banjir Rendam Ribuan Rumah Warga di Bekasi

20 Januari 2026 10:46
Megapolitan

Kejari Kota Bekasi Diganjar Penghargaan dari Pemkot Bekasi

19 Januari 2026 16:06
Awal 2026, Pertamina EP Ambil Alih Pengelolaan Sumur Gas Jatinegara
Ekonomi

Awal 2026, Pertamina EP Ambil Alih Pengelolaan Sumur Gas Jatinegara

19 Januari 2026 11:20
Anak Cak Nun Dilantik Jadi Tenaga Ahli Kemhan
Nasional

Anak Cak Nun Dilantik Jadi Tenaga Ahli Kemhan

18 Januari 2026 20:20
Sembilan Kecamatan di Bekasi Terendam Banjir
Megapolitan

Diguyur Hujan Lebat, Kota Bekasi Banjir

18 Januari 2026 10:03
Next Post
Awal 2026, Pertamina EP Ambil Alih Pengelolaan Sumur Gas Jatinegara

Awal 2026, Pertamina EP Ambil Alih Pengelolaan Sumur Gas Jatinegara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40
KPK Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Pengadaan Barang Covid-19

OTT Bupati Pati Terkait Jabatan Perangkat Desa

0
Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

0
23 Orang Terduga Teroris Diamankan Terkait Bom Makassar

Penyidikan di Tingkat Polsek Dihentikan, Begini Kata Mabes Polri

0
Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

0
KPK Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Pengadaan Barang Covid-19

OTT Bupati Pati Terkait Jabatan Perangkat Desa

20 Januari 2026 14:11
Sembilan Kecamatan di Bekasi Terendam Banjir

Tanggul Sungai Citarum Jebol, Banjir Rendam Ribuan Rumah Warga di Bekasi

20 Januari 2026 10:46

Kejari Kota Bekasi Diganjar Penghargaan dari Pemkot Bekasi

19 Januari 2026 16:06
Awal 2026, Pertamina EP Ambil Alih Pengelolaan Sumur Gas Jatinegara

Awal 2026, Pertamina EP Ambil Alih Pengelolaan Sumur Gas Jatinegara

19 Januari 2026 11:20

Beritaa Terkini

KPK Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Pengadaan Barang Covid-19

OTT Bupati Pati Terkait Jabatan Perangkat Desa

20 Januari 2026 14:11
Sembilan Kecamatan di Bekasi Terendam Banjir

Tanggul Sungai Citarum Jebol, Banjir Rendam Ribuan Rumah Warga di Bekasi

20 Januari 2026 10:46

Kejari Kota Bekasi Diganjar Penghargaan dari Pemkot Bekasi

19 Januari 2026 16:06
Awal 2026, Pertamina EP Ambil Alih Pengelolaan Sumur Gas Jatinegara

Awal 2026, Pertamina EP Ambil Alih Pengelolaan Sumur Gas Jatinegara

19 Januari 2026 11:20
INDOPOSOnline

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com