BEKASI – Pemerintah Kota Kota Bekasi memperketat pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas selama periode mudik Lebaran 2026. Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk pulang kampung.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menegaskan larangan tersebut sebenarnya telah lama disosialisasikan kepada seluruh pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
“Sudah lama kami sosialisasikan, memang sudah menjadi kebiasaan, tahun lalu sudah kami larang untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik,” kata Tri.
Baca juga: Jalan Tol MBZ Macet Imbas Kecelakaan di Dawuan
Ia mengungkapkan, pelanggaran masih kerap ditemukan, terutama pada ASN yang melakukan mudik jarak dekat seperti ke wilayah sekitar Bekasi.
“Kadang yang agak repot itu, ada yang pulang kampungnya cuma ke Tambun, jadi merasa dekat, seolah-olah tidak masalah, tapi tetap tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Baca juga: Jakarta Mulai Ditinggalkan Pemudik, 42 Ribu Kendaraan Mengarah ke Pantura
Menurut Tri, masih ada anggapan bahwa penggunaan kendaraan dinas bisa ditoleransi jika jarak mudik tidak terlalu jauh. Padahal, aturan tersebut berlaku tanpa pengecualian.
“Ketentuannya sudah jelas, kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Pemerintah Kota Bekasi juga memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar. Bahkan, pada tahun sebelumnya, tindakan administratif telah diberikan kepada pegawai yang terbukti menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
“Karena kemarin tahun lalu sempat kami buatkan berita acaranya. Itu tetap merupakan pelanggaran,” kata Tri.
Dengan pengawasan yang diperketat, Pemkot Bekasi berharap seluruh ASN dapat mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga disiplin dan integritas sebagai aparatur negara. (any)
















