Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan, penerbangan jalur Wuhan-Soekarno-Hatta sebagai penerbangan charteran, dan bukan penerbangan berjadwal atau reguler seperti yang ramai diberitakan sebelumnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto memastikan, penerbangan charter itu sudah penuhi syarat terbang dan memperoleh ijin Flight Approval (FA) pada tanggal 18-19 April 2021 dari pihaknya, untuk melayani penerbangan charter buat mengangkut WNA asal China untuk kebutuhan pekerjaan/perusahaan.
Baca juga: Tingginya Angka Covid-19 di India, Kerja Sama Dagang RI Masih Berjalan
“Penerbangan internasional jalur Wuhan-CGK, kami yakinkan jika penerbangan itu sebagai penerbangan yang dilaksanakan dengan mekanisme charter, bukan berjadwal,” kata Novie dalam keterangan tertulisnya, Minggu 2 Mei 2021.
Dia memperjelas, penerbitan FA juga dilaksanakan dengan masih memerhatikan faktor pengendalian COVID-19 di Indonesia. Apa lagi, beberapa penumpang yang disebut TKA asal China itu sudah memenuhi persyaratan keimigrasian dan syarat dokument kesehatan, dan melakukan proses karantina seperti ketetapan yang berjalan.
Baca juga: Indonesia Terima Bantuan 500.000 Vaksin Sinopharm
“Penerbangan charter ini bawa tenaga kerja asing dan semua penumpang sudah penuhi persyaratan keimigrasian berbentuk VISA/KITAP/KITAS dan memiliki document kesehatan berbentuk hasil tes PCR dengan hasil yang negatif, dan seterusnya dilaksanakan karantina dan sudah dilaksanakan tes PCR sekitar 2 kali,” tutur Novie.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 mengenai Penerbangan, Pasal 93, mencantumkan bahwa kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Menteri. (cuy)