• Blog
  • Contacts Us
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Sample Page
INDOPOS ONLINE
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
No Result
View All Result
INDOPOS ONLINE
No Result
View All Result
Home Nasional

Penjelasan Kemenhub Soal Masih Adanya Penerbangan dari Wuhan ke Soetta

redaksi - by redaksi -
2 Mei 2021 18:40
in Headline, Nasional
0

Pendaratan pesawat / FOTO Ist

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan, penerbangan  jalur Wuhan-Soekarno-Hatta sebagai penerbangan charteran, dan bukan penerbangan berjadwal atau reguler seperti yang ramai diberitakan sebelumnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto memastikan, penerbangan charter itu sudah penuhi syarat terbang dan memperoleh ijin Flight Approval (FA) pada tanggal 18-19 April 2021 dari pihaknya, untuk melayani penerbangan charter buat mengangkut WNA asal China untuk kebutuhan pekerjaan/perusahaan.

Baca juga: Tingginya Angka Covid-19 di India, Kerja Sama Dagang RI Masih Berjalan

“Penerbangan internasional jalur Wuhan-CGK, kami yakinkan jika penerbangan itu sebagai penerbangan yang dilaksanakan dengan mekanisme charter, bukan berjadwal,” kata Novie dalam keterangan tertulisnya, Minggu 2 Mei 2021.

Dia memperjelas, penerbitan FA juga dilaksanakan dengan masih memerhatikan faktor pengendalian COVID-19 di Indonesia. Apa lagi, beberapa penumpang yang disebut TKA asal China itu sudah memenuhi persyaratan keimigrasian dan syarat dokument kesehatan, dan melakukan proses karantina seperti ketetapan yang berjalan.

Baca juga: Indonesia Terima Bantuan 500.000 Vaksin Sinopharm

“Penerbangan charter ini bawa tenaga kerja asing dan semua penumpang sudah penuhi persyaratan keimigrasian berbentuk VISA/KITAP/KITAS dan memiliki document kesehatan berbentuk hasil tes PCR dengan hasil yang negatif, dan seterusnya dilaksanakan karantina dan sudah dilaksanakan tes PCR sekitar 2 kali,” tutur Novie.

Diketahui, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 mengenai Penerbangan, Pasal 93, mencantumkan bahwa kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Menteri. (cuy)

Tags: kemenhublion airwuhan
Previous Post

VIDEO Pasar Tanah Abang Membludak

Next Post

Messi Rela Gajinya Dipotong Demi Datangkan Haaland

redaksi -

redaksi -

Related Posts

Megapolitan

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17
Megapolitan

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36
Megapolitan

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55
Megapolitan

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28
Megapolitan

LPCK Umumkan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Baru di RUPST 2025

21 Mei 2025 19:37
Megapolitan

Pejabat Bekasi Dijebloskan ke Penjara Atas Dugaan Korupsi Alat Olahraga

15 Mei 2025 21:44
Next Post

Messi Rela Gajinya Dipotong Demi Datangkan Haaland

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40
Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

0

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

0
23 Orang Terduga Teroris Diamankan Terkait Bom Makassar

Penyidikan di Tingkat Polsek Dihentikan, Begini Kata Mabes Polri

0
Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

0

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28

Beritaa Terkini

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28
INDOPOS ONLINE

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi

© 2023 indoposonline.com