• Blog
  • Contacts Us
  • Home
    • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Sample Page
INDOPOS ONLINE
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
No Result
View All Result
INDOPOS ONLINE
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Orangtua AT Terduga Persetubuhan Anak Minta Jangan Dikaitkan Urusan Pekerjaan dan Partai

redaksi - by redaksi -
24 Mei 2021 17:55
in Headline, Megapolitan
0
Anak Pejabat di Bekasi yang Buron Akhirnya Diserahkan Orangtua ke Polisi

Polisi melakukan komprensi pers usai mengamankan tersangka AT / FOTO Ist

Share on FacebookShare on Twitter

Bekasi – Orangtua pelaku dugaan persetubuhan IHT angkat bicara. Dia yang juga menjadi salah seorang pejabat di Bekasi itu menyatakan tidak ada kaitannya antara kasus yang menimpa anaknya dengan urusan pribadinya.

“Kasus ini tidak ada kaitannya dengan abang,” kata IHT saat berada di Polres Bekasi Kota, Senin 24 Mei 2021.

Bahkan, IHT berharap, kasus yang menjerat anaknya itu tidak dikaitkan dengan urusan pekerjannya. Termasuk dengan partai politik yang sudah mengusungnya menjadi wakil rakyat. “Saya mohon tidak dikaitkan dengan pekerjaan saya,” katanya.

Baca juga: Anak Pejabat di Bekasi yang Buron Akhirnya Diserahkan Orangtua ke Polisi

Kasus yang disangkakan pihak kepolisian kepada anaknya AT itu kata IHT, akan menghormati hukum. Menurutnya, kalau pun sikapnya sempat menengok AT di kantor kepolisian, itu sebatas hubungan orangtua dan anak. “Sejauh ini anak sehat,” katanya.

IHT yang didampingi kuasa hukumnya, menyatakan tidak akan mengintervensi kasus yang menjerat AT. Dia mengaku, semuanya sudah diserahkan ke pihak kepolisian.

Baca juga: Orangtua Pelaku Dugaan Asusila di Bekasi Serahkan Anaknya ke Polisi

“Sedikitpun saya tidak mengintervensi, sepenuhnya saya serahkan ke pihak kepolisian, saya mendatangi ke kantor kepolisian didampingi kuasa hukum saya,” katanya.

Sebelumnya, tersangka AT langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Tersangka AT akan dijerat dengan persetubuhan anak dibawah umur dengan hukuman 15 tahun penjara.

Pasal yang disangkakakn adalah Pasal 81 Ayat 2 Junto 76 D UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara. (ana)

Tags: Bekasiindoposindopos onlineindoposonlinekota bekasipersetubuhan anak
Previous Post

Defisit APBN April 2021 Tembus Rp138,1 Triliun

Next Post

Meninggal Usai Divaksin AstraZeneca, Makam Trio Dibongkar

redaksi -

redaksi -

Related Posts

Megapolitan

Bank Jakarta Catat Kinerja Positif pada Triwulan III 2025

3 November 2025 15:55
Megapolitan

PT Lippo Cikarang Tbk Bukukan Marketing Sales Rp1,2 Triliun

3 November 2025 15:11
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat
Nasional

Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat

2 November 2025 10:58
Olahraga

Ex Ketua Jakman Minta Persija Pertimbangkan Pakai Stadion Patriot jadi Homebase

25 Oktober 2025 09:23
Megapolitan

Komitmen Nyata LPCK untuk Komunita dan Lingkungan

24 Oktober 2025 16:45
Bank Jakarta Raih Penghargaan Regional Banking ESG Excellence Award 2025
Ekonomi

Bank Jakarta Raih Penghargaan Regional Banking ESG Excellence Award 2025

17 Oktober 2025 10:53
Next Post
Meninggal Usai Divaksin AstraZeneca, Makam Trio Dibongkar

Meninggal Usai Divaksin AstraZeneca, Makam Trio Dibongkar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40

Bank Jakarta Catat Kinerja Positif pada Triwulan III 2025

0
Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

0
23 Orang Terduga Teroris Diamankan Terkait Bom Makassar

Penyidikan di Tingkat Polsek Dihentikan, Begini Kata Mabes Polri

0
Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

0

Bank Jakarta Catat Kinerja Positif pada Triwulan III 2025

3 November 2025 15:55

PT Lippo Cikarang Tbk Bukukan Marketing Sales Rp1,2 Triliun

3 November 2025 15:11
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat

Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat

2 November 2025 10:58

Ex Ketua Jakman Minta Persija Pertimbangkan Pakai Stadion Patriot jadi Homebase

25 Oktober 2025 09:23

Beritaa Terkini

Bank Jakarta Catat Kinerja Positif pada Triwulan III 2025

3 November 2025 15:55

PT Lippo Cikarang Tbk Bukukan Marketing Sales Rp1,2 Triliun

3 November 2025 15:11
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat

Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat

2 November 2025 10:58

Ex Ketua Jakman Minta Persija Pertimbangkan Pakai Stadion Patriot jadi Homebase

25 Oktober 2025 09:23
INDOPOS ONLINE

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi

© 2023 indoposonline.com