Jakarta – Pemerintah berencana menaikan kembali tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok tahun 2022. Kebijakan itu tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022.
Dalam laporan itu disebutkan kenaikan cukai rokok bisa menambah pendapatan negara. Bahkan, bersamaan itu pemerintah akan menaikan cukai plastik.
Baca juga: Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Pengemudi Mobil Dinas Pertamanan DKI Jadi Tersangka
“Intensifikasi dan ekstensifikasi cukai melalui pemberlakuan pengenaan cukai kantong plastik dan eskalasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau dengan mempertimbangkan empat pilar, yaitu pengendalian, penerimaan, tenaga kerja, dan dampak ke rokok ilegal,” tulis pemerintah dalam dokumen tersebut.
Bahkan, peningkatan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai juga akan ditempuh dengan 7 langkah lain. Yang pertama, perluasan basis penerimaan kepabeanan dan cukai.
Kedua, pengembangan layanan kepabeanan dan cukai berbasis digital yang berfokus pada user experience dan user friendly serta pengembangan layanan e-commerce (integrasi dengan marketplace).
Baca juga: Berikut Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024
Ketiga, penyempurnaan proses bisnis di bidang pemeriksaan dan pengelolaan penerimaan kepabeanan dan cukai (penyempurnaan dashboard penerimaan, implementai price range database nilai pabean/ DBNP)
Keempat, penguatan kerja sama dengan kementerian/lembaga serta aparat penegak hukum dalam rangka pengamanan penerimaan negara (penguatan joint program).
Kelima, sinkronisasi data ekspor dan percepatan pelayanan ekspor. Keenam, penguatan proses bisnis keberatan dan peningkatan kemenangan sengketa banding di pengadilan pajak. Ketujuh, peningkatan efektivitas audit kepabeanan dan cukai
Keenam, penguatan proses bisnis keberatan dan peningkatan kemenangan sengketa banding di pengadilan pajak. Dan yang ketujuh, peningkatan efektivitas audit kepabeanan dan cukai. (ana)