• Blog
  • Contacts Us
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Sample Page
INDOPOS ONLINE
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
No Result
View All Result
INDOPOS ONLINE
No Result
View All Result
Home Nasional

Pegawai KPK Serahkan Bukti Gugatan Peralihan ASN 2 Ribu Halaman

redaksi - by redaksi -
10 Juni 2021 16:05
in Headline, Nasional
0
GP Ansor Siap Perkuat Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

Gedung KPK / FOTO instagram @oficialkpk

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Perwakilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bertandang ke Mahkamah Konsitusi (MK) untuk melengkapi bukti permohonan uji materi Pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69 C, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Beberapa pegawai yang diwakili Kepala Unit Pekerjaan Evaluasi Antikorupsi KPK Hotman Tambunan, dan Specialist Muda Direktorat Pembimbingan dan Peranan Dan Warga KPK Benydictus Siumlala Martin Sumarno, itu memberikan 31 bukti yang terdiri dari 2.000 halaman lebih.

Bukti-bukti terserbut salah satunya berbagai undang-undang, ketentuan, sampai e-mail pegawai.

“Kami berharap dan memohon Mahkamah Konstitusi bisa memutuskan permohonan ini sebelum November 2021, meningat pasal yang kami mohonkan adalah pasal peralihan yang hanya sekali,” kata Hotman usai memberikan bukti di MK, Kamis, 10 Juni 2021.

Baca juga: Petrus Desak KPK Transparan Usut Kasus Aziz Syamsuddin

Hotman menjelaskan, keputusan MK itu bisa dimanfaatkan, berguna dan tidak percuma. Adapun permintaan ke MK, sudah diberikan pada 2 Juni 2021.

Sebelumnya, sembilan pegawai ajukan permohonan ke MK berkaitan pengujian konstitusionalitas pada Pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69 C UU KPK.

Hal itu dilakukan untuk memperkuat keputusan KPK pada perkara Keputusan Nomor 70/PUU-XVII/2019, yang secara tegas menjamin hak pegawai KPK yang tidak boleh berubah karena ada peralihan status menjadi Aparat Sipil Negara (ASN).

Sembilan pegawai itu adalah Hotman Tambunan, March Falentino, Rasamala Aritonang, Novariza, Andre Dedy Nainggolan, Lakso Anindito, Faisal, Benydictus Siumlala dan Tri Artining Putri. Beberapa pegawai ini mempresentasikan bermacam direktorat dan agen yang berada di KPK.

Baca juga: 51 dari 75 Pegawai yang Tak Lulus TWK Tak Bisa Bergabung Lagi ke KPK

Hotman Tambunan sebagai jubir pemohon, menyampaikan pengartian secara inkonstitusional pada Pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69C UU KPK, dengan menjadikan hasil penilaian dari TWK sebagai dasar untuk menentukan seseorang diangkat atau mungkin tidak dipilih menjadi ASN.

Dia menyebutkan, hal tersebut sebagai perlakuan yang mengakibatkan tidak tercukupinya jaminan konstitusi pada tindakan yang adil dan layak dalam hubungan kerja seperti Pasal 28 (D) ayat (2) UUD 1945 dan konvensi internasional yang sudah diratifikasi oleh Indonesia.

Disamping itu, Hotman menekankan jika TWK tidak bisa dilepaskan dari kerangka usaha untuk memukul mundur amanah pergerakan reformasi yang mengamanahkan lembaga anti korupsi yang tidak bisa diintervensi.

Dalam permohonannya beberapa pemohon mengatakan, agar MK memutuskan keputusan sela agar bisa menghindar kerrugian yang semakin besar beberapa pemohon. Karena masa adanya rencana pemberhentian pegawai yang TMS paling lambat akhir Oktober 2021. (cuy)

Tags: bukti gugatan peralihan asngugatan twkindoposonlinekpk
Previous Post

Nissan Navara Bakal Berhenti Produksi di Beberapa Negara

Next Post

Kasus COVID-19 Tinggi, Bekasi Larang Gelar Resepsi Pernikahan

redaksi -

redaksi -

Related Posts

Megapolitan

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17
Megapolitan

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36
Megapolitan

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55
Megapolitan

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28
Megapolitan

LPCK Umumkan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Baru di RUPST 2025

21 Mei 2025 19:37
Megapolitan

Pejabat Bekasi Dijebloskan ke Penjara Atas Dugaan Korupsi Alat Olahraga

15 Mei 2025 21:44
Next Post

Kasus COVID-19 Tinggi, Bekasi Larang Gelar Resepsi Pernikahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40
Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

0

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

0
23 Orang Terduga Teroris Diamankan Terkait Bom Makassar

Penyidikan di Tingkat Polsek Dihentikan, Begini Kata Mabes Polri

0
Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

0

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28

Beritaa Terkini

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28
INDOPOS ONLINE

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi

© 2023 indoposonline.com