Jakarta – Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial H. Pria ini merupakan pelaku pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.
Informasi yang dirumpun, aksi pelaku H itu dilakukannya sejak anaknya masih berusia 9 tahun. Dan baru terungkap setelah warga sekitar melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib.
“Awalnya kami mendapat laporan tanggal 5 Juni 2021, dari cerita beberapa warga telah menceritakan persetubuhan keluarga, kemudian lingkungan melapor ke Polsek dan Polres,” Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah kepada awak media di halaman Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 25 Juni 2021.
Baca juga: Sadis, Komplotan Perampok di Jakarta Utara Tembak Korbannya
Saat melakukan penyelidikan, anak tersebut merupakan hidup di keluarga broken home. Awalnya tinggal di Riau. Awal tahun 2017, sejak korban usia 9 tahun di Riau, mulai disetubuhi pelaku adalah ayah kandungnya.
Selanjutnya, pada tahun 2021 kata Azis, korban mengikuti jejak ayahnya pindah ke Jakarta ke daerah Pesanggrahan. Bahkan, ketika itu juga korban masih disetubuhi.
Baca juga: Polisi Bekuk Delapan Orang Penganiaya Sopir Kontainer di Jakarta
Mengawali aksinya tersangka dengan berpura-pura menyuruh korban untuk memijitnya. Selanjutnya tersangka menindih dan kemudian melakukan pencabulan terhadap korban.
“Didahului dari kegiatan sehari-hari korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan birahi,” ungkap Azis.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal pasal 76 D Jo 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cuy)