Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Penetapan ini dilatarbelakangi makin meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagaimana disiarkan via YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Menko Luhut Sebut Sertifikat Vaksin Wajib untuk Perjalanan
Menurutnya, pengaturan akan dilakukan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi. Dan aktivitas masyarakat akan dilakukan denhan ketat ketimbang sebelumnya.
“Situasi ini membuat kita haeus ambil lanhkah yang lebih tegas,” kata Jokowi.
Baca juga: Presiden Jokowi Pastikan PPKM Darurat Hanya di Jawa dan Bali
Keputusan Presiden ini diambilnya segelah mendapat masukan dari para penbantu hingga kepala daerah serta para ahli saat mewabahnya corona.
“Saya minta masyarakat mematuhi dan pemerintah akan memberdayakan sumber daya yang ada untuk mengatasi COVID,” ujar dia. (ana)