• Blog
  • Contacts Us
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Sample Page
INDOPOS ONLINE
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
No Result
View All Result
INDOPOS ONLINE
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Memetakan Tanggung Jawab Platform Intermediary di Indonesia

redaksi - by redaksi -
24 September 2021 10:02
in Ekonomi, Headline
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kehadiran Platform Intermediary/Platform Perantara sebagai akses informasi dan pengetahuan masih terus menjadi perbincangan dalam aspek tanggungjawab dan kewajiban hukum. Kemudahan konvergensi fungsi, konten, dan fitur yang disediakan oleh platform membutuhkan ekosistem tata kelola yang tidak hanya lincah (agile) namun juga bersifat inklusif.

OECD (Organisation for Economic Cooperation and Development) mendefinisikan Platform Intermediary sebagai sektor bisnis yang berperan mempertemukan atau memfasilitasi transaksi antara pihak ketiga di Internet. Mereka memberi akses, menempatkan, mengirimkan dan mengindeks konten, produk dan layanan yang berasal dari pihak ketiga di Internet atau memberikan layanan berbasis Internet kepada pihak ketiga.

Platform Intermediary mencakup perusahaan web hosting, Penyedia Layanan Internet (ISP), mesin pencari dan platform media sosial.
Dr. Justisiari P. Kusumah, S.H., M.H. – Managing Partner K&K Advocates mengatakan, dari adanya berbagai kegiatan di Internet, berbagai masalah hukum muncul berkaitan dengan peran Platform Intermediary.

Baca juga: 6 Sekolah di Jakarta Ditutup Sementara, Ditemukan Kasus Positif COVID-19

”Sebagian besar kegiatan adalah kegiatan yang sah menurut hukum, namun ada pula kegiatan yang masih abu-abu dari segi interpretasi peraturan sehingga menimbulkan banyak pertanggungjawabannya,” katanya dalam Webinar K&K Advocates bertajuk “Tanggung Jawab Platform Intermediary di Indonesia”,  Kamis, (23/09/2021).

Dijelaskan Dr. Justisiari, Platform Intermediary secara tidak langsung menyajikan konten yang bermuatan teks, gambar, lagu, atau video buatan pengguna yang muatannya memiliki berbagai macam potensi baik positif maupun negatif sepertimengandung unsur pencemaran nama baik, pornografi, melanggar hak cipta, atau menimbulkan rasa kebencian. ”Kondisi demikian tentu harus menjadi perhatian seluurh pihak untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab,” tukasnya.

Menurut Dr. Justisiari, analisis tanggung jawab moral penyedia layanan online terhadap pengelolaan konten yang tersedia secara online telah menjadi titik pusat penelitian di berbagai bidang, termasuk etika informasi, tanggung jawab sosial perusahaan dan etika bisnis, komunikasi melalui komputer, hukum siber, dan kebijakan publik.

Lingkup Tanggung Jawab
Di Indonesia, isu mengenai tanggung jawab hukum Platform Intermediary dalam pemanfaatan teknologi internet di Indonesia, semakin mengemuka ketika muncul kasus information disorder (kekacauan informasi), konten Hate Speech dan SARA, konten kekerasan, konten Pelanggaran HKI, dan pelanggaran Privasi dan perlindungan data pribadi, yang memanfaatkan platform perantara.

Menurut Dr. Hj. Sinta Dewi Rosadi, S.H., LL.M. – Ketua Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, kewajiban platform perantara memiliki arti sebagai tanggung jawab hukum (kewajiban) atas aktivitas ilegal atau berbahaya yang dilakukan oleh pengguna melalui layanan mereka.

”Platform memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya aktivitas yang melanggar hukum atau merugikan oleh pengguna layanan mereka. Kegagalan untuk melakukannya dapat mengakibatkan konsekensi hukum yang memaksa perantara untuk bertindak atau mengekspos perantara ke tindakan hukum perdata atau pidana,” katanya dalam webinar yang sama.

Baca juga: Y.O.U Hadirkan Berbagai Pilihan Produk Kecantikan dalam Kemeriahan Shopee 10.10 Brands Festival

Ada dua model dalam penentuan tanggung jawab Intermediary yakni model Safe Harbour dan model Generalist. Untuk model pertama, intermediary dibebaskan dari semua tuntutan atas tindakan dari pengisi konten/legally safe place (a safe harbour). ”Ada jenis vertical safe harbour yang dibatasi pada bidang tertentu saja misalnya hanya untuk kasus Hak Cipta atau Trademark Horizontal lebih beragam kasusnya,” katanya.

Sementara untuk model Generalis, tanggung jawab platform perantara diatur oleh hukum perdata atau pidana. Model ini banyak diterapkan di negara-negara di mana platform perantara diminta bertanggungjawab atas konten yang dimuat, baik yang secara langsung maupun tidak langsung. ”Karena mereka dianggap memiliki kontrol atas informasi yang dimuat. Contoh di negara Afrika dan Amerika Latin,” urainya.

Danny Kobrata, S.H., LL.M. – Partner K&K Advocates menambahkan, aturan tanggung jawab hukum intermediary di Indonesia termaktup dalam Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dan perubahannya. Sebelumnya diatur melalui PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). PSE Privat antara lain Marketplace, Toko Online, Payment Gateway, FinTech, Layanan On-Demand Berbayar, Sosial Media, hingga Search Engine.

”Dalam Permenkominfo 5/2020 diatur bahwa PSE bertanggung jawab atas seluruh konten di dalamnya. Lalu PSE privat dilarang untuk memuat konten illegal dan menfasilitasi konten illegal. Ilegal berarti melawan hukum, menyebabkan keresahan, memfasilitasi aksi ke konten ilegal,” urai Danny Kobrata. Namun, lanjutnya, UCG (User Generated Platform) dapat dianggap tidak bertanggung jawab, apabila tidak menyediakan sarana pelaporan, bekerjasama dengan Lembaga Penegak Hukum (LPH), dan melakukan take down.

Menurut Teguh Arifiyadi S.H., M.H. – Plt. Direktur Pengendalian, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, dalam mengatur PSE Lingkup Privat, terdapat 2 mekanisme yang dilakukan oleh Kemenkominfo, yaitu Pendaftaran dan Pengendalian.

Mekanisme pendaftaran oleh PSE Lingkup Privat diperlukan agar pemerintah mengetahui semua jenis layanan system elektronik yang ada dalam wilayah Indonesia serta memastikan bahwa PSE Lingkup Privat dapat beroperasi sesuai dengan segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Indonesia. ”Mekanisme pendaftaran juga diperlukan untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab,” jelas Teguh.

Sementara mekanisme Pengendalian oleh Kemenkominfo terhadap PSE Lingkup Privat diperlukan agar pemerintah mampu meminimalisasi resiko kejahatan siber, penyalahgunaan data, dan pelanggaran konten yang mungkin terjadi akibat derasnya arus informasi dan cepatnya perkembangan teknologi. ”Mekanisme pengendalian juga diperlukan untuk memastikan PSE Lingkup privat dapat tunduk terhadap segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Indonesia,” pungkas Teguh. (any)

 

Tags: indoposonlineintermediary
Previous Post

Y.O.U Hadirkan Berbagai Pilihan Produk Kecantikan dalam Kemeriahan Shopee 10.10 Brands Festival

Next Post

Lengkapi Oppo Communication Lab dengan Teknologi Terbaru, Oppo Gandeng Ericsson

redaksi -

redaksi -

Related Posts

Gugatan Paguyuban Ditolak, PTMP Pengelola Parkir Tunggal
Megapolitan

Gugatan Paguyuban Ditolak, PTMP Pengelola Parkir Tunggal

25 September 2025 21:23
Megapolitan

Diduga Terjerat Kasus Korupsi, Pendemo Minta Kejari Periksa Walikota Bekasi

25 September 2025 19:14
Nama Marselino Digadang-gadang Tak Masuk Skuad Timas Indonesia Vs Arab Saudi
Olahraga

Nama Marselino Digadang-gadang Tak Masuk Skuad Timas Indonesia Vs Arab Saudi

25 September 2025 10:46
Kadin Se-Jabar Geruduk Kadin Indonesia
Ekonomi

Kadin Se-Jabar Geruduk Kadin Indonesia

18 September 2025 09:34
Dispora Kota Bekasi Bakal Dimintai Klarifikasi soal MoU Stadion Patriot
Megapolitan

Dispora Kota Bekasi Bakal Dimintai Klarifikasi soal MoU Stadion Patriot

17 September 2025 23:14
Megapolitan

LPCK Perkuat Peran dalam Pembangunan Berkelanjutan

15 September 2025 22:19
Next Post

Lengkapi Oppo Communication Lab dengan Teknologi Terbaru, Oppo Gandeng Ericsson

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40
Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

0
23 Orang Terduga Teroris Diamankan Terkait Bom Makassar

Penyidikan di Tingkat Polsek Dihentikan, Begini Kata Mabes Polri

0
Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

0
Segini Besaran Harga Mobil Baru Toyota di Bali

Segini Besaran Harga Mobil Baru Toyota di Bali

0
Gugatan Paguyuban Ditolak, PTMP Pengelola Parkir Tunggal

Gugatan Paguyuban Ditolak, PTMP Pengelola Parkir Tunggal

25 September 2025 21:23

Diduga Terjerat Kasus Korupsi, Pendemo Minta Kejari Periksa Walikota Bekasi

25 September 2025 19:14
Nama Marselino Digadang-gadang Tak Masuk Skuad Timas Indonesia Vs Arab Saudi

Nama Marselino Digadang-gadang Tak Masuk Skuad Timas Indonesia Vs Arab Saudi

25 September 2025 10:46
Kadin Se-Jabar Geruduk Kadin Indonesia

Kadin Se-Jabar Geruduk Kadin Indonesia

18 September 2025 09:34

Beritaa Terkini

Gugatan Paguyuban Ditolak, PTMP Pengelola Parkir Tunggal

Gugatan Paguyuban Ditolak, PTMP Pengelola Parkir Tunggal

25 September 2025 21:23

Diduga Terjerat Kasus Korupsi, Pendemo Minta Kejari Periksa Walikota Bekasi

25 September 2025 19:14
Nama Marselino Digadang-gadang Tak Masuk Skuad Timas Indonesia Vs Arab Saudi

Nama Marselino Digadang-gadang Tak Masuk Skuad Timas Indonesia Vs Arab Saudi

25 September 2025 10:46
Kadin Se-Jabar Geruduk Kadin Indonesia

Kadin Se-Jabar Geruduk Kadin Indonesia

18 September 2025 09:34
INDOPOS ONLINE

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi

© 2023 indoposonline.com