Jakarta – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022 ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Basweden, sebesar Rp4,4 juta. Dengan begitu naik sebesar Rp37.749 dari upah sebelumnya yang hanya Rp4.416.186.
Penetapan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Depok Larang Siswa yang Belum Divaksin Belajar di Sekolah
Anies menjelaskan, besaran UMP sesuai dengan ketentuan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. “Jadi, sudah ditetapkan besaran UMP DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536,” kata Anies.
Pemprov DKI saat ini mewajibkan kepada pengusaha untuk merencanakan dan menyusun struktur skala upah di perusahan. Salah satunya memperhatikan produktivitas pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
Baca juga: Puluhan Ribu Buruh di 24 Provinsi Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja
Dan Pemprov DKI mengawasi serta memberikan sanksi administrasi untuk pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajibannya.
Bahkan, selain menetapkan UMP 2022, Pemprov DKI menetapkan berbagai kebijakan lainnya seperti bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, serta biaya personal pendidikan. (cil)