• Blog
  • Contacts Us
  • Home
    • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • INDOPOS ONLINE
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Redaksi
  • Sample Page
INDOPOS ONLINE
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
INDOPOS ONLINE
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Mobil Tabrak Showroom dan Mobil Mewah Bisa Dicover Asuransi atau Tidak?

redaksi - by redaksi -
16 Maret 2024 16:57
in Headline, Megapolitan
0

FOTO Ist

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta-Belakangan viral di media sosial mengenai sebuah mobil yakni Xpander yang menyeruduk showroom mobil mewah. Tak hanya itu, satu unit mobil Porsche GT3 juga rusak akibat tabrakan tersebut. Total kerugian showroom mobil mewah yang berada di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 itu mencapai miliaran rupiah. “Kurang lebih Rp5,7 miliar,” ucap Kapolsek Teluk Naga, Ajun Komisaris Polisi Wahyu Hidayat dalam keterangannya, Jumat (15/3/2024).

Belajar dari hal tersebut, memberikan perlindungan terhadap mobil yang dimiliki tentu sangatlah penting. Karena sebuah risiko dari hal yang tidak diinginkan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, hal ini berangkat dengan fakta bahwa kita tidak dapat memprediksi masa depan. Sehingga sebagai pemilik mobil, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita dalam memitigasi risiko, agar dapat meminimalisasi atau mengurangi dampak dari suatu kejadian yang berpotensi merugikan diri sendiri atau bahkan merugikan orang lain.

Beberapa risiko tentu dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan seperti menaati aturan lalu lintas. Namun bagaimana dengan risiko yang terjadi di luar kendali kita seperti kasus yang terjadi baru-baru ini yakni sebuah mobil yang menabrak showroom dan justru merugikan pihak lainnya? Apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko tersebut?

Baca juga: Peduli Kesehatan Gigi dan Mulut, Klarens dan Good Doctor Kampanyekan #AyoGargle

“Sesuai dengan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga, kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah tersebut dapat dicover dan ditanggung pihak asuransi apabila mobil yang menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” ujar Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.

Perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda, yaitu dalam kasus ini, kerusakan pada area showroom dan mobil mewah yang terkena dampak kerugian serta penggantian biaya pengobatan yang dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cidera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga, dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum yang diambil dalam batas limit perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

Iwan menambahkan, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga, ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali seperti:

1.      Jaminan asuransi yang dipegang Tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

2.     Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH Pihak Ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum pada Polis.

3.     Harus ada tuntutan dari Pihak Ketiga dan yang mengalami kerugian bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.

Baca juga: Jadi Pelopor di Pertamina, PIS Peroleh Pembiayaan Syariah Skema IMBT

4.     Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin pada Polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1 jika disebabkan oleh tindakan sengaja

Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung, dan ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya, serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan.

Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai yang dibutuhkan.

Terdapat dua jenis pertanggungan yakni Comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggungannya. Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai dengan kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi. (any)

 

Tags: AsuransiindoposindoposonlineMobil Mewah
Previous Post

Jadi Pelopor di Pertamina, PIS Peroleh Pembiayaan Syariah Skema IMBT

Next Post

Inul Belanja Baju Ratusan Juta di Ramayana, Mas Adam Kaget Tagihannya

redaksi -

redaksi -

Related Posts

Dalam Sepekan Aliran Modal Asing Guyur Indonesia hingga Rp1,97 Triliun
Ekonomi

BI: Ekonomi Global Masih Lesu, Inflasi 4,6 Persen

21 Oktober 2026 19:07
Berikut Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024
Megapolitan

Puluhan Aduan Sangketa Pilkades di Bekasi Diproses

21 Oktober 2026 18:41
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Bekasi 15 Oktober 2026, Suhu Panas

15 Oktober 2026 08:37
Megapolitan

Opsen PKB Berubah, Kabupaten Bekasi Terancam Kehilangan Rp62,4 Miliar

12 Oktober 2026 11:06
Megapolitan

Perampokan Brutal di Cikarang, Wanita 42 Tahun Diserang 

8 Oktober 2026 09:43
Vonis Ade Kuswara Kunang Inkrah, Kursi Bupati Bekasi Berganti
Megapolitan

Vonis Ade Kuswara Kunang Inkrah, Kursi Bupati Bekasi Berganti

5 Oktober 2026 09:56
Next Post

Inul Belanja Baju Ratusan Juta di Ramayana, Mas Adam Kaget Tagihannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19
Air Kali Bekasi Tercemar, Berikut Imbauan PDAM Bekasi

Bekasi Telusuri Dugaan Sumber Pencemaran Kali Bekasi dari Perbatasan Bogor

2
Mantan Direksi BUMD di Bekasi Ditahan

Mantan Direksi BUMD di Bekasi Ditahan

2
Israel Siapkan Serangan Malam, Hamas Siaga Tingkat Tinggi

Hamas Klaim Mampu Hancurkan Tel Aviv dengan 130 Rudal Per Menit

1

Ingin Wajah Bebas Flek? Ini 3 Tips Paling Efektif yang Harus Dicoba

1
Dalam Sepekan Aliran Modal Asing Guyur Indonesia hingga Rp1,97 Triliun

BI: Ekonomi Global Masih Lesu, Inflasi 4,6 Persen

21 Oktober 2026 19:07
Berikut Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024

Puluhan Aduan Sangketa Pilkades di Bekasi Diproses

21 Oktober 2026 18:41
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan

Prakiraan Cuaca Bekasi 15 Oktober 2026, Suhu Panas

15 Oktober 2026 08:37

Opsen PKB Berubah, Kabupaten Bekasi Terancam Kehilangan Rp62,4 Miliar

12 Oktober 2026 11:06

Beritaa Terkini

Dalam Sepekan Aliran Modal Asing Guyur Indonesia hingga Rp1,97 Triliun

BI: Ekonomi Global Masih Lesu, Inflasi 4,6 Persen

21 Oktober 2026 19:07
Berikut Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024

Puluhan Aduan Sangketa Pilkades di Bekasi Diproses

21 Oktober 2026 18:41
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan

Prakiraan Cuaca Bekasi 15 Oktober 2026, Suhu Panas

15 Oktober 2026 08:37

Opsen PKB Berubah, Kabupaten Bekasi Terancam Kehilangan Rp62,4 Miliar

12 Oktober 2026 11:06
INDOPOS ONLINE

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com