Jakarta-Belakangan viral di media sosial mengenai sebuah mobil yakni Xpander yang menyeruduk showroom mobil mewah. Tak hanya itu, satu unit mobil Porsche GT3 juga rusak akibat tabrakan tersebut. Total kerugian showroom mobil mewah yang berada di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 itu mencapai miliaran rupiah. “Kurang lebih Rp5,7 miliar,” ucap Kapolsek Teluk Naga, Ajun Komisaris Polisi Wahyu Hidayat dalam keterangannya, Jumat (15/3/2024).
Belajar dari hal tersebut, memberikan perlindungan terhadap mobil yang dimiliki tentu sangatlah penting. Karena sebuah risiko dari hal yang tidak diinginkan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, hal ini berangkat dengan fakta bahwa kita tidak dapat memprediksi masa depan. Sehingga sebagai pemilik mobil, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita dalam memitigasi risiko, agar dapat meminimalisasi atau mengurangi dampak dari suatu kejadian yang berpotensi merugikan diri sendiri atau bahkan merugikan orang lain.
Beberapa risiko tentu dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan seperti menaati aturan lalu lintas. Namun bagaimana dengan risiko yang terjadi di luar kendali kita seperti kasus yang terjadi baru-baru ini yakni sebuah mobil yang menabrak showroom dan justru merugikan pihak lainnya? Apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko tersebut?
Baca juga: Peduli Kesehatan Gigi dan Mulut, Klarens dan Good Doctor Kampanyekan #AyoGargle
“Sesuai dengan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga, kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah tersebut dapat dicover dan ditanggung pihak asuransi apabila mobil yang menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” ujar Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.
Perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda, yaitu dalam kasus ini, kerusakan pada area showroom dan mobil mewah yang terkena dampak kerugian serta penggantian biaya pengobatan yang dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cidera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga, dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum yang diambil dalam batas limit perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.
Iwan menambahkan, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga, ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali seperti:
1. Jaminan asuransi yang dipegang Tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
2. Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH Pihak Ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum pada Polis.
3. Harus ada tuntutan dari Pihak Ketiga dan yang mengalami kerugian bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.
Baca juga: Jadi Pelopor di Pertamina, PIS Peroleh Pembiayaan Syariah Skema IMBT
4. Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin pada Polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1 jika disebabkan oleh tindakan sengaja
Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung, dan ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya, serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan.
Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai yang dibutuhkan.
Terdapat dua jenis pertanggungan yakni Comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggungannya. Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai dengan kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi. (any)