Jakarta-Dalam beberapa tahun terakhir, industri judi online telah menjadi topik perbincangan hangat di Indonesia. Banyak masyarakat yang menganggap bahwa judi online sangat merugikan dan berdampak buruk pada generasi muda, karena sulitnya pengawasan dan regulasi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah resmi membentuk satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, Jumat (14/6/2024). Mengacu pada Pasal 2 Keppres Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Judi Online berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Jokowi. Keppres tersebut berlaku sejak ditandatangani pada 14 Juni 2024.
Dalam Pasal 4 Keppres Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Judi Online bertugas untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. Meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Baca juga: Apresiasi Pencapaian Tim Asian Physics Olimpiad Indonesia 2024, Crystalin Lakukan Ini!
Selain itu, Satgas juga bertugas menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online. Pembentukan Satgas Judi Online dilakukan karena dianggapnya kegiatan perjudian daring melanggar hukum dan menimbulkan kerugian finansial, gangguan sosial, serta dampak psikologis dengan efek kriminal yang berkelanjutan.
Satgas ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, dengan anggota termasuk Wakil Ketua Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pencegahan Menkominfo Budi Arie Setiadi, dan Wakil Ketua Harian Pencegahan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kemkominfo Usman Kansong.
Serta, Ketua Harian Penegakan Hukum Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Wahyu Widada.
Baca juga: Dibintangi Reza Rahadian dan Mikha Tambayong, Serial Kawin Tangan Tayang di WeTV Original
Menkominfo sekaligus Ketua Harian Pencegahan Satgas Judi Online Budi Arie Setiadi menegaskan, pemberantasan judi online harus dilakukan secara massif lintas lembaga. “Ini memastikan bahwa pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal harus komprehensif, tidak bisa dilakukan secara terpisah, semua harus bekerja bersama-sama,” ujarnya.
Dia menambahkan, pemberantasan judi online bukan hanya tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saja, tetapi membutuhkan koordinasi lintas kementerian/lembaga, terutama dalam menangani masalah sistem pembayaran dan pengaruh lobi dari luar negeri.
“Pemberantasan judi online ini bukan satu tugas kementerian seperti Kominfo, Kominfo iya betul mencegah take down. Tapi yang lain-lain masih ditangani institusi lain, OJK, BI karena sistem pembayaran dan sebagaimana ini lintas sektoral termasuk luar negeri,” tukasnya.
Terpisah, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meyakini pembentukan Satgas Judi Online akan memudahkan koordinasi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga dalam memberantas tindak pidana perjudian online. “Kami mendorong pengawasan melekat atasan diperketat dan pengawasan pengawas internal Polri untuk segera menindak tegas anggota yang berani melawan,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.
Kompolnas juga meminta jangan lagi ada anggota Polri yang menjadi pemain atau pun menyokong (back up) perjudian online. “Karena dapat mengganggu semangat pemberantasan judi online,” imbuhnya.
Poengky juga mengimbau masyarakat untuk tidak coba-coba terlibat judi online. Karena judi online merupakan kejahatan dan para pemainnya dapat dikenai sanksi pidana. Senada, Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim juga meminta jangan ada oknum polisi yang bermain judi online. “Apalagi Polri juga ikut bertugas dalam hal penegakan hukum terkait pemberantasan judi online. “Untuk memastikan itu, semua unsur Polri tidak ada yang bermain judol, maka pengawasan melekat perlu ditingkatkan seoptimalnya,” katanya.
Ia pun meminta Polri segera melakukan penindakan apabila memiliki data dan informasi mengenai judi online. Dalam jangka panjang, Polri pun diminta terus mengawasi dan patroli terhadap adanya judi online di ruang siber. “Kami juga menyarankan perlu membuka layanan hotline untuk secara instan dan cepat menerima pemberian informasi, keluhan dan pengaduan dari masyarakat terkait adanya praktik judol yang masyarakat lihat, dengar dan alami,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kompolnas akan tetap menjalankan fungsi sebagai pengawas eksternal untuk memastikan profesionalitas dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Polri dalam penegakan hukum terhadap judi online. (any)