Jakarta – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) menegaskan pentingnya pengamanan dan tata kelola Gedung Jakarta Convention Center (JCC) demi kepentingan negara dan masyarakat.
Gedung JCC, yang berlokasi di Blok 14, sebelumnya dikelola oleh PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) berdasarkan Perjanjian Bangun Guna Serah tertanggal 22 Oktober 1991. Masa perjanjian tersebut resmi berakhir pada 21 Oktober 2024.
Sebagai bagian dari kewajiban perjanjian, PT GSP seharusnya menyerahkan gedung tersebut kepada PPKGBK dalam kondisi baik dan layak pakai. Hal ini sesuai dengan standar normal untuk bangunan serupa, sehingga dapat langsung digunakan atau dioperasionalkan oleh pihak pengelola baru. Namun, hingga saat ini, PT GSP belum memenuhi kewajiban tersebut dan justru menolak menyerahkan gedung kepada PPKGBK.
Baca juga: Penggemar MOBILE LEGENDS, Yuk Merapat! Rapspoint Hadirkan Diskon Akhir Tahun yang Menggoda
Lebih lanjut, PT GSP diketahui tetap melakukan aktivitas komersial seperti menyewakan venue JCC untuk berbagai acara yang dijadwalkan berlangsung setelah masa perjanjian berakhir. Aktivitas ini dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kemensetneg Tegaskan Langkah Pengamanan Aset Negara
Menanggapi situasi tersebut, Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Keuangan serta para pemangku kepentingan lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan dan pengamanan Gedung JCC sesuai dengan prinsip pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang transparan dan akuntabel.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, juga mengimbau kepada penyelenggara acara, pengguna, maupun sponsor yang telah atau akan melakukan pemesanan di JCC agar segera berkoordinasi dengan PPKGBK. Hal ini bertujuan untuk memastikan penggunaan gedung berjalan sesuai aturan, menghindari potensi implikasi hukum, dan mendukung upaya pengamanan aset negara.
Baca juga: Pacarku Jinny”: Petualangan Seru Caitlin Halderman Sebagai Putri Jin di Bumi
“Kemensetneg melalui PPKGBK berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola kawasan GBK, termasuk Gedung JCC. Upaya ini dilakukan sesuai dengan prinsip pengelolaan Badan Layanan Umum dengan mengutamakan pengamanan dan optimalisasi aset negara. Kami menegaskan bahwa pemanfaatan aset ini harus berjalan dengan lancar, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta negara, sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik,” ujar Rakhmadi.
Upaya ini mencerminkan tekad pemerintah dalam menjaga aset negara agar dapat dikelola secara optimal demi manfaat jangka panjang bagi masyarakat luas. (any)