Jakarta – Masyarakat mendapat jatah satu hari cuti bersama saat Idulfitri 2021. Satu hari cuti bersama itu berlaku pada 12 Mei. Itu sebagai garansi pemerintah menyusul larangan mudik lebaran di tengah pandemi Covid-19.
“Cuti bersama Idulfitri satu hari namun tidak boleh mudik,” tutur Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, di Jakarta.
Larangan mudik berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat. Mulai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI Polri, hingga karyawan swasta. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada pengecualian larangan mudik jika ada masyarakat menghadapi situasi genting atau mendesak dan tidak bisa ditunda.
”Nanti dibahas masing-masing instansi panduan akan diatur Menpan RB. Mengenai karyawan dan perusahaan akan diatur Menaker. Kemendagri mengatur di luar itu,” imbuhnya.
Larangan mudik itu dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, angka penularan dan kematian baik masyarakat dan tenaga kesehatan sangat tinggi. Terutama setelah beberapa kali libur panjang. ”Khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru termasuk tingginya bed occupancy rate (BOR) rumah sakit,” ucapnya.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 juga mengamini libur panjang kerap mengakibatkan lonjakan kasus positif Covid-19. Mudik, kalau diperbolehkan berpotensi membuat kasus positif Covid-19 menanjak tajam. (cuy)