Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat penerbitan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 mengenai Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak efisien.
ICW memandang semestinya pemerintahan mengundangkan RUU Perampasan aset untuk mengembalikan keuangan negara dalam kasus BLBI.
“Berkaitan dengan lahirnya Keppres 6 tahun 2021 mengenai Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, kembali lagi kembali memperlihatkan ketidakberhasilan pemerintahan dalam merumuskan jalan keluar efisien atas persoalan yang ada sekarang ini,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana,Jumat, 16 April 2021.
Kurnia menerangkan, semestinya untuk rekondisi keuangan negara dalam sengkarut BLBI, pemerintah dan DPR merumuskan RUU Perampasan Asset. Karena, RUU itu dipercaya bisa menjadi senjata untuk mengolah beberapa aset beberapa obligor BLBI yang berusaha menipu negara pada periode lalu.
“Bukannya itu ditangani, pemerintahan malah membuat tim yang sesungguhnya belum matang, tugas, dan wewenangnya. Selain itu, tim ini juga berkesan cuman gimik saat sengkarut pengatasan BLBI di KPK,” kata Kurnia.
Apa lagi sampai sekarang pemerintah dipandang belum merinci dengan detail siapa nama obligor BLBI yang diketahui masih memiliki hutang ke pemerintah. Walau sebenarnya, publik harus tahu sebagai bentuk transparansi.
Jika tim ini akan mengarah pada ranah perdata, sebenarnya tanpa membuat team, Presiden bisa memerintah Jaksa Agung untuk lakukan rangkaian tuntutan.
“Dalam Keppres disebut juga hal penelusuran atau pencarian aset di luar negeri. Ini pasti jadi masalah tertentu. Karena kesepakatan hukum pidana bolak-balik (Kualitasal Legal Assistance, MLA) Indonesia belum kebanyakan. Lantas, jika sedikit melalukan MLA, bagaimanakah cara mengambil alih asset di luar negeri,” katanya.
Kurnia melihat, kritikan semacam itu seringkali dikirim dari masyarakat agar pemerintahan perbanyak MLA dengan beberapa negara yang diduga menjadi tempat penyembunyian aset beberapa aktor kejahatan. Ditambah kasus BLBI ini bukanlah hal baru.
“Bila pemerintah pak Jokowi betul-betul serius, seharusnya perlakuan tuntutan dan sebagainya sudah lama dilaksanakan. Lantas, mengapa baru saat ini?”kata Kurnia.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly yakini Unit Pekerjaan (Satuan tugas) Pengatasan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan bekerja maksimal sampai tenggat waktu 2023. (mah)