• Blog
  • Contacts Us
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Sample Page
INDOPOS ONLINE
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
No Result
View All Result
INDOPOS ONLINE
No Result
View All Result
Home Nasional

Mahfud MD Sebut Orang Bodoh Kalau Tunggakan BLBI Tak Ditagih

Aset Tunggakan BLBI Rp110 Triliun

redaksi - by redaksi -
29 April 2021 16:32
in Headline, Nasional
0
Mahfud MD Sebut Orang Bodoh Kalau Tunggakan BLBI Tak Ditagih

Menko Polhukam, Mahfud MD / FOTO instagram @mohmahfudmd

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Presiden Jokowi sudah membuat Satgas untuk menyelidiki sejumlah aset tunggakan BLBI sebesar Rp 110 triliun. Keputusan itu pun memunculkan kritikan jika pemerintah mengalihkan kasus BLBI dari pidana korupsi jadi perdata.

Hanya saja, Menko Polhukam, Mahfud MD, menolak anggapa itu. Karena keputusan kasus BLBI bukan ranah pidana korupsi sebagai imbas keputusan Mahkamah Agung (MA) di kasus eks Ketua BPPN, Syafruddin Temanggung.

“Kasus BLBI itu kan kontreversial. Saat pemerintah mengeluarkan Keppres 6/2021 untuk meminta hutang-hutang BLBI ada yang memiliki berpendapat pemerintah alihkan hukum pidana ke perdata, tudingannya demikian. Karena itu saya ucapkan orang yang tidak sepakat ini ditagih memiliki arti sepakat uang negara digarong oleh obligor atau debitur yang sengaja tidak ingin membayar hutangnya,” kata Mahfud dalam Legal Komunitas yang diadakan PPATK di Jakarta, Kamis 29 April 2021.

Baca juga: ICW Sebut Satgas BLBI Tak Efektif

Mahfud mengatakan, keputusan MA yang menyebutkan kasus BLBI bukan ranah pidana korupsi membuat pemerintah berasumsi tunggakan berkaitan ranah perdata masih bisa ditagih. Karena pada 2004, beberapa obligor atau debitur BLBI yang masih belum lunas hutangnya, telah memberi daftar asset yang ditanggungkan ke negara.

Sehingga, kalau pemerintahan hanya berdiam diri usai kasus BLBI bukan ranah pidana korupsi, Mahfud mengatakan sebagai perlakuan bodoh. Karena itu, sekarang pemerintahan bergerak meminta tunggakan itu.

Baca juga: Presiden Jokowi Sampaikan Duka Insiden Tenggelamnya Nanggala-402

“Pemerintahan berasumsi perdata masihlah ada berdasar pernyataan utangnya. Oleh karenanya mulai saat ini ditagih. Jika tidak tagih ingin apa, keputusan MA telah ada (bukan korupsi), lalu kita biarkan mustahil, berarti bodoh kita biarkan harta negara Rp 110 triliun. Itu harus ditagih, itu penyebabnya pemerintahan membuat tim,” katanya.

Mahfud meminta tidak perlu kembali diperdekatkan jika pemerintah mengalihkan kasus BLBI dari pidana korupsi ke perdata. Dia menyebutkan semenjak awalnya kasus BLBI sebagai perdata dan diperjelas lewat keputusan MA di kasus Syafruddin Temanggung.

“Tidak boleh dipermasalahkan kembali pemerintahan mengalihkan kasus pidana ke perdata, tidak ada. Yang mengatakan tidak ada pidananya itu MA. Asal kasus ini perdata ya balik ke aslinya. Dan hingga saat ini KPK belum mengatakan ada kasus lain,” tutupnya. (cuy)

Tags: blbimahfud mdmahkamah agung
Previous Post

Kenali Penyebab Ban Sering Kurang Angin

Next Post

Presiden Persija Dicecar 28 Pertanyaan

redaksi -

redaksi -

Related Posts

Megapolitan

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17
Megapolitan

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36
Megapolitan

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55
Megapolitan

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28
Megapolitan

LPCK Umumkan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Baru di RUPST 2025

21 Mei 2025 19:37
Megapolitan

Pejabat Bekasi Dijebloskan ke Penjara Atas Dugaan Korupsi Alat Olahraga

15 Mei 2025 21:44
Next Post
Berkerumun di HI, 65 Suporter Persija Diamankan

Presiden Persija Dicecar 28 Pertanyaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40
Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

0

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

0
23 Orang Terduga Teroris Diamankan Terkait Bom Makassar

Penyidikan di Tingkat Polsek Dihentikan, Begini Kata Mabes Polri

0
Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

0

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28

Beritaa Terkini

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28
INDOPOS ONLINE

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi

© 2023 indoposonline.com