Jakarta – PT. Daewoong Pharmaceutical Company Indonesia (DPCI, CEO Sengho Jeon) mengumumkan pada tanggal 30 April 2021, perusahaan telah mendaftarkan Alat Uji Molekuler COVID-19 bernama ‘AccuraDTectSARS-COV-2 RT-qPCR Kit (alat uji PCR)’ dalam E-Katalog Indonesia.
Dengan pendaftaran dalam E-Katalog, masyarakat Indonesia kini dapat menggunakan alat uji PCR (Polymerase Chain Reaction) ini melalui program jaminan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah.
Alat Uji PCR AccuraDTect SARS-Cov-2 RT-qPCR dari PT. Daewoong Pharmaceutical Company Indonesia merupakan alat uji molekuler yang memanfaatkan metode amplifikasi gen RT-qPCR (Reverse Tanscription Polymerase Chain Reaction) untuk mendeteksi infeksi virus COVID-19.
Baca juga: Mayora Gandeng Shopee Hadirkan Hampers Lebaran
AccuraDTect tidak hanya menargetkan gen N2, yang merupakan target gen virus COVID-19 sesuai dengan arahan Pusat Pengendalian Penyakit (CDC) AS, tetapi juga leader sequence yang memiliki jumlah gen N2 yang sama atau lebih yang ditemukan pada sel terinfeksi virus. Alat uji ini memiliki tingkat sensitivitas tinggi dan dapat mendiagnosis infeksi virus dalam waktu empat jam setelah pengambilan sampel. Berkat kinerjanya yang luar biasa, AccuraDTect menerima sertifikasi CE-IVD dari Eropa pada bulan Maret tahun lalu dan memperoleh izin untuk penggunaan darurat di Peru dan Singapura.
”Permintaan alat uji PCR semakin meningkat seiring dengan penyebaran COVID-19 yang semakin luas di seluruh dunia. Sebagai penyedia alat uji PCR buatan Korea pertama yang telah terdaftar dalam E-Katalog, kami berharap alat uji berkualitas yang disediakan oleh Daewoong dapat membantu upaya penanganan COVID-19 di Indonesia. Kami juga akan melakukan upaya yang terbaik untuk berkontribusi dalam pencegahan COVID-19 di Indonesia, salah satunya melalui pengembangan pengobatan COVID-19,” ujar Sengho Jeon, CEO PT. Daewoong Pharmaceutical Company Indonesia.
Baca juga: Launching Platform Online Barang Seni L Project
Alat uji PCR dari Daewoong Pharmaceutical ini dikembangkan oleh Genomictree, sebuah perusahaan kesehatan asal Korea yang memiliki spesialisasi di bidang sistem pengujian in vitro untuk mendeteksi dini penyakit kanker. Daewoong Pharmaceutical juga memegang hak distribusi global untuk alat uji PCR ini. Pada bulan Oktober tahun lalu, perusahaan telah mendapatkan izin dari pemerintah Indonesia untuk menjual alat uji PCR ini melalui Izin penggunaan darurat.
Sementara itu, PT. Daewoong Infion, perusahaan joint venture antara Daewoong Pharmaceutical dan Infion, sudah menandatangani MoU dengan pemerintah Indonesia pada bulan Maret lalu dan sedang dalam proses melakukan uji klinis Camostat dan Niclosamide sebagai pengobatan COVID-19 di Indonesia. Tahun lalu, perusahaan juga telah menandatangani MoU dengan pemerintah untuk mengembangkan dan melakukan uji klinis pengobatan COVID-19 berbasis sel induk (DWP710) fase-I di Indonesia. Saat ini, perusahaan sedang melakukan persiapan pengajuan izin untuk melakukan uji klinis fase-II di Korea yang akan dilakukan setelah menyelesaikan uji klinis fase-I di Indonesia. (any)