Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan pernyataan baru terkait terdakwa kasus pajak yang ikut menangkap Angin Prayitno Aji dkk.
Bersama Dirjen dan Irjen Kemenkeu, Firli umumkan 6 orang sebagai terdakwa dalam kasus penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan pengecekan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
“Sesudah dilaksanakan pengumpulan informasi dan data dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK lakukan penyidikan dan tingkatkan status perkara ini ke penyelidikan,” kata Firli kepada wartawan, Selasa, 4 Mei 2021.
Baca juga: Wamenag Sebut Tidak Mudik Sama dengan Berjihad
Mereka yang diputuskan terdakwa yaitu Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Ryan Ahmad Ronas selaku Konsultan Pajak, Aulia Imran Maghribi selaku Konsultan Pajak, Veronika Lindawati selaku Kuasa Wajib Pajak, dan Agus Susetyo selaku Konsultan Pajak.
Untuk terdakwa Angin dan Dadan didugakan menyalahi Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: 4.278 Personil Gabungan Disebar di Titik Penyekatan Mudik
Sedang yang lain didugamenyalahi Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Firli menambahkan untuk kebutuhan penyelidikan, tim penyidik akan lakukan penahanan pada Angin untuk 20 hari di depan terhitung semenjak tanggal 4 Mei 2021 s/d 23 Mei 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
“Sebagai salah satunya usaha mengantisipasi penebaran virus COVID-19 dil ingkungan rutan KPK, Terdakwa APA akan dilaksanakan karantina mandiri di rutan KPK kavling C1 pada gedung ACLC,” kata Firli. (cuy)