• Blog
  • Contacts Us
  • Home
    • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Redaksi
  • Sample Page
INDOPOSOnline
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
INDOPOSOnline
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Tahan Angin Prayitno

Kasus Penerimaan Hadiah atau Janji Terkait Pengecekan Perpajakan Tahun 2016/2017

redaksi - by redaksi -
4 Mei 2021 19:20
in Headline, Nasional
0
KPK Tahan Angin Prayitno

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri / FOTO KPK

Share on FacebookShare on Twitter

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan pernyataan baru terkait terdakwa kasus pajak yang ikut menangkap Angin Prayitno Aji dkk.

Bersama Dirjen dan Irjen Kemenkeu, Firli umumkan 6 orang sebagai terdakwa dalam kasus penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan pengecekan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

“Sesudah dilaksanakan pengumpulan informasi dan data dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK lakukan penyidikan dan tingkatkan status perkara ini ke penyelidikan,” kata Firli kepada wartawan, Selasa, 4 Mei 2021.

Baca juga: Wamenag Sebut Tidak Mudik Sama dengan Berjihad

Mereka yang diputuskan terdakwa yaitu Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Ryan Ahmad Ronas selaku Konsultan Pajak, Aulia Imran Maghribi selaku Konsultan Pajak, Veronika Lindawati selaku Kuasa Wajib Pajak, dan Agus Susetyo selaku Konsultan Pajak.

Untuk terdakwa Angin dan Dadan didugakan menyalahi Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: 4.278 Personil Gabungan Disebar di Titik Penyekatan Mudik

Sedang yang lain didugamenyalahi Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Firli menambahkan untuk kebutuhan penyelidikan, tim penyidik akan lakukan penahanan pada Angin untuk 20 hari di depan terhitung semenjak tanggal 4 Mei 2021 s/d 23 Mei 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

“Sebagai salah satunya usaha mengantisipasi penebaran virus COVID-19 dil ingkungan rutan KPK, Terdakwa APA akan dilaksanakan karantina mandiri di rutan KPK kavling C1 pada gedung ACLC,” kata Firli. (cuy)

Tags: angin prayitnokpkpajakperpajakan
Previous Post

Trik Hilangkan Embun di Kaca Mobil, Perhatikan!

Next Post

Anies Pertimbangkan Salat Idul Fitri di Area Terbuka

redaksi -

redaksi -

Related Posts

Trump Isyaratkan Tekanan ke Iran, Dorong Aksi Massa Ambil Alih Institusi Negara
World

Trump Isyaratkan Tekanan ke Iran, Dorong Aksi Massa Ambil Alih Institusi Negara

14 Januari 2026 11:41
Plt Bupati dan Sekda Bekasi Beda Pandangan Soal Kekosongan Jabatan
Megapolitan

Plt Bupati dan Sekda Bekasi Beda Pandangan Soal Kekosongan Jabatan

13 Januari 2026 11:35
Empat Sungai Meluap, Cirebon Dikepung Banjir
Megapolitan

Puluhan Ruas Jalan di Jakarta Tergenang, 57 RT Terdampak

13 Januari 2026 10:02
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 12 Januari 2026
Megapolitan

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 12 Januari 2026

12 Januari 2026 09:33
GP Ansor Siap Perkuat Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Nasional

Kepala Pajak Jakarta Utara Terjaring OTT KPK

11 Januari 2026 12:06
Penyidik KPK Ditetapkan Menjadi Tersangka
Megapolitan

OTT Bupati Bekasi, KPK Minta Dewan Penuhi Panggilan

9 Januari 2026 11:23
Next Post

Anies Pertimbangkan Salat Idul Fitri di Area Terbuka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40
Trump Isyaratkan Tekanan ke Iran, Dorong Aksi Massa Ambil Alih Institusi Negara

Trump Isyaratkan Tekanan ke Iran, Dorong Aksi Massa Ambil Alih Institusi Negara

0
Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

0
23 Orang Terduga Teroris Diamankan Terkait Bom Makassar

Penyidikan di Tingkat Polsek Dihentikan, Begini Kata Mabes Polri

0
Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

0
Trump Isyaratkan Tekanan ke Iran, Dorong Aksi Massa Ambil Alih Institusi Negara

Trump Isyaratkan Tekanan ke Iran, Dorong Aksi Massa Ambil Alih Institusi Negara

14 Januari 2026 11:41
Plt Bupati dan Sekda Bekasi Beda Pandangan Soal Kekosongan Jabatan

Plt Bupati dan Sekda Bekasi Beda Pandangan Soal Kekosongan Jabatan

13 Januari 2026 11:35
Empat Sungai Meluap, Cirebon Dikepung Banjir

Puluhan Ruas Jalan di Jakarta Tergenang, 57 RT Terdampak

13 Januari 2026 10:02
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 12 Januari 2026

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 12 Januari 2026

12 Januari 2026 09:33

Beritaa Terkini

Trump Isyaratkan Tekanan ke Iran, Dorong Aksi Massa Ambil Alih Institusi Negara

Trump Isyaratkan Tekanan ke Iran, Dorong Aksi Massa Ambil Alih Institusi Negara

14 Januari 2026 11:41
Plt Bupati dan Sekda Bekasi Beda Pandangan Soal Kekosongan Jabatan

Plt Bupati dan Sekda Bekasi Beda Pandangan Soal Kekosongan Jabatan

13 Januari 2026 11:35
Empat Sungai Meluap, Cirebon Dikepung Banjir

Puluhan Ruas Jalan di Jakarta Tergenang, 57 RT Terdampak

13 Januari 2026 10:02
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 12 Januari 2026

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 12 Januari 2026

12 Januari 2026 09:33
INDOPOSOnline

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com