• Blog
  • Contacts Us
  • Home
    • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • INDOPOS ONLINE
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Redaksi
  • Sample Page
INDOPOS ONLINE
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
INDOPOS ONLINE
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Tahan Angin Prayitno

Kasus Penerimaan Hadiah atau Janji Terkait Pengecekan Perpajakan Tahun 2016/2017

redaksi - by redaksi -
4 Mei 2021 19:20
in Headline, Nasional
0
KPK Tahan Angin Prayitno

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri / FOTO KPK

Share on FacebookShare on Twitter

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan pernyataan baru terkait terdakwa kasus pajak yang ikut menangkap Angin Prayitno Aji dkk.

Bersama Dirjen dan Irjen Kemenkeu, Firli umumkan 6 orang sebagai terdakwa dalam kasus penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan pengecekan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

“Sesudah dilaksanakan pengumpulan informasi dan data dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK lakukan penyidikan dan tingkatkan status perkara ini ke penyelidikan,” kata Firli kepada wartawan, Selasa, 4 Mei 2021.

Baca juga: Wamenag Sebut Tidak Mudik Sama dengan Berjihad

Mereka yang diputuskan terdakwa yaitu Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Ryan Ahmad Ronas selaku Konsultan Pajak, Aulia Imran Maghribi selaku Konsultan Pajak, Veronika Lindawati selaku Kuasa Wajib Pajak, dan Agus Susetyo selaku Konsultan Pajak.

Untuk terdakwa Angin dan Dadan didugakan menyalahi Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: 4.278 Personil Gabungan Disebar di Titik Penyekatan Mudik

Sedang yang lain didugamenyalahi Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Firli menambahkan untuk kebutuhan penyelidikan, tim penyidik akan lakukan penahanan pada Angin untuk 20 hari di depan terhitung semenjak tanggal 4 Mei 2021 s/d 23 Mei 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

“Sebagai salah satunya usaha mengantisipasi penebaran virus COVID-19 dil ingkungan rutan KPK, Terdakwa APA akan dilaksanakan karantina mandiri di rutan KPK kavling C1 pada gedung ACLC,” kata Firli. (cuy)

Tags: angin prayitnokpkpajakperpajakan
Previous Post

Trik Hilangkan Embun di Kaca Mobil, Perhatikan!

Next Post

Anies Pertimbangkan Salat Idul Fitri di Area Terbuka

redaksi -

redaksi -

Related Posts

Megapolitan

Penyaluran Dana RW di Bekasi Ditunda

25 April 2026 10:37
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca 24 April, Bekasi Cerah

24 April 2026 08:50
Diprediksi Harga Sayuran Naik di Bekasi
Megapolitan

Diprediksi Harga Sayuran Naik di Bekasi

23 April 2026 11:50
Megapolitan

Ratusan Calon Haji asal Bekasi Masuk Asrama

22 April 2026 09:35
Megapolitan

Lippo Cikarang Cosmopolis Perkuat Program CSR 2026

20 April 2026 17:45
Kompolnas Awasi Dugaan Keterlibatan Polisi Aktif di Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Nasional

Kompolnas Awasi Dugaan Keterlibatan Polisi Aktif di Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

20 April 2026 11:47
Next Post

Anies Pertimbangkan Salat Idul Fitri di Area Terbuka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19

Penyaluran Dana RW di Bekasi Ditunda

0
Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

0
23 Orang Terduga Teroris Diamankan Terkait Bom Makassar

Penyidikan di Tingkat Polsek Dihentikan, Begini Kata Mabes Polri

0
Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

0

Penyaluran Dana RW di Bekasi Ditunda

25 April 2026 10:37
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan

Prakiraan Cuaca 24 April, Bekasi Cerah

24 April 2026 08:50
Diprediksi Harga Sayuran Naik di Bekasi

Diprediksi Harga Sayuran Naik di Bekasi

23 April 2026 11:50

Ratusan Calon Haji asal Bekasi Masuk Asrama

22 April 2026 09:35

Beritaa Terkini

Penyaluran Dana RW di Bekasi Ditunda

25 April 2026 10:37
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan

Prakiraan Cuaca 24 April, Bekasi Cerah

24 April 2026 08:50
Diprediksi Harga Sayuran Naik di Bekasi

Diprediksi Harga Sayuran Naik di Bekasi

23 April 2026 11:50

Ratusan Calon Haji asal Bekasi Masuk Asrama

22 April 2026 09:35
INDOPOS ONLINE

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com