BEKASI – Dugaan keterlibatan oknum anggota polisi aktif dalam praktik suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi mendapat perhatian serius dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga tersebut memastikan proses penanganan perkara akan diawasi secara ketat.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus guna memastikan proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini akan kami monitor. Kami perlu memastikan bagaimana penanganannya dan apakah sudah sesuai prosedur,” ujar Yusuf, dikutip dari rmoljabar.
Baca juga: Rumah Ludes Terbakar, Lansia Tewas Terpanggang
Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut tindak pidana korupsi, tetapi juga menjadi ujian terhadap sistem pengawasan di internal maupun eksternal institusi kepolisian.
Nama YS alias Lippo mencuat setelah disebut menerima aliran dana hingga Rp16 miliar dari sejumlah proyek pemerintah daerah di Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Bekasi Resmi Dilimpahkan
YS diketahui masih berstatus sebagai anggota polisi aktif di salah satu Polsek dan diduga berperan sebagai perantara antara pihak swasta dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung saat YS memberikan kesaksian untuk terdakwa SJ, di mana ia mengakui menerima fee sekitar 7 persen dari nilai proyek yang difasilitasi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pengakuan terkait penerimaan dana tersebut telah menjadi bagian dari alat bukti dalam berkas perkara.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan pada Desember 2025 yang mengungkap dugaan praktik suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, dengan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Bekasi periode 2025–2030 Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami HM Kunang, serta pengusaha Sarjan. (put)
















