Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 569 Tahun 2021. Adapun isi Kepgub itu adalah mengenai proses pemberian Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) di daerah Jakarta selama saat larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Anies menjelaskan bahwa Kepgub 569/2021 mengendalikan banyak hal.
Baca juga: Anies Pertimbangkan Salat Idul Fitri di Area Terbuka
“Pertama, untuk penerbitan SIKM paling lama dua (2) hari semenjak syarat dipastikan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik. Kedua, pemegang SIKM selama melakukan perjalanan kepentingan untuk nonmudik harus bawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Antigen atau GeNose yang mengatakan negatif dari COVID-19. Adapun, sampelnya diambil dalam waktu paling lama 1×24 jam,” kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Jumat 7 Mei 2021.
Lebih lanjut, SIKM hanya ditujukan untuk orang yang lakukan perjalanan bukan untuk mudik. Diantaranya untuk kunjungan keluarga yang sakit, lawatan duka bagian keluarga wafat, ibu hamil yang ditemani seseorang keluarga, kebutuhan persalinan yang ditemani optimal dua orang.
Baca juga: Sudah 648 Kendaraan yang Diminta Putar Balik Saat Melintas di Tol Jakarta Cikampek
Seterusnya, pemohon yang terhitung dalam satu dari empat kelompok di atas bisa buka situs resmi jakarta dengan mengupload syarat. Kemudian, klarifikasi arsip akan dilaksanakan oleh Unit Eksekutor Penanaman Modal dan Servis Terintegrasi Satu Pintu (UP PMPTSP) Kelurahan.
“Bila arsip telah benar, maka diedarkan SIKM yang tertandatangani secara electronic oleh Lurah. Selanjutnya, pemohon bisa mengambil SIKM di website kami,” katanya. (mah)