Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan menghargai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pemberlakukan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri berkaitan pemakaian baju seragam dan atribut untuk peserta didik, pengajar, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
SKB ini sebelumnya telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tehnologi (Kemendikbudristek) dan Kemenag pada 3 Februari 2021.
Staff Khusus Menteri Agama Mohammad Nuruzzaman menjelaskan, pihaknya secara internal dalam waktu dekat segera mempelajari implementasi dari pembatalan SKB itu.
Baca juga: Dalam Sepekan Aliran Modal Asing Guyur Indonesia hingga Rp1,97 Triliun
Kemenag juga segera berkordinasi dengan Kemendagri dan Kemendibudristek karena SKB diedarkan oleh tiga kementerian.
“Prinsipnya kami menghargai keputusan itu. Tetapi kami tidak dapat memandang lebih jauh karena belum dengan cara resmi terima salinan keputusannya. Kami baru membaca masalah ini dari media,” kata Nuruzzaman di Jakarta, Minggu, 9 Mei 2021.
Zaman menerangkan, arah terbitnya SKB itu untuk perkuat nilai-nilai persatuan bangsa, toleransi, moderasi beragama dengan bingkai kebhinekaan yang berada di Indonesia. Dengan ditata melalui SKB, bertekad memberikan rasa nyaman, aman, utamanya bagi peserta didik, pendidik serta tenaga pendidik.
Baca juga: Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat Awal Syawal 1442 Hijriah Enam Hari Lagi
“Kami berharap dengan SKB ini justru meminimalisasi penglihatan intoleran baik pada agama, ras, etnis dan lain-lain. Kami berikan ucapkan banyak terima kasih dukungan masyarakat sejauh ini,” katanya.
Tetapi Zaman menandaskan, keputusan MA atas uji materi SKB 3 Menteri yang disodorkan oleh Lembaga Kerapatan Tradisi Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat adalah produk hukum yang perlu disegani.
Karena itu lanjut ia, Kemenag akan memosisikan masalah SKB 3 Menteri ini pada koridor hukum seperti yang berjalan di Indonesia, sambil bekerjasama dengan kementerian berkaitan dan stakeholder yang lain untuk memberi respon keputusan MA itu. (ana)