Bekasi – Oknum guru berinisial UBA (39) akhirnya ditangkap. Pelaku yang berprofesi sebagai guru agama di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi itu nekat melakukan dugaan persetubuhan kepada muridnya.
Pelaku dijerat Pasal 82 UU Perlindungan anak ayat 1, 2, dan 3. Ancaman hukuman ayat 1 dan 2 adalah kurungan 15 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Setu, Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Kukuh Setio Utomo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu 12 Mei 2021. Awalnya, sang guru cabul itu menjemput korban yang masih dibawah umut itu di rumahnya untuk belajar. Kemudian, keduanya pergi ke tempat pembelajaran. Sesampainya di lokasi, pelaku menyandarkan sepeda motornya.
Baca juga: Pelaku Perampokan Serta Pemerkosaan di Bekasi Ternyata Berprofesi ‘Pak Ogah’
Lalu, korban SO berjalan ke ruang masjid atau tempat yang biasa SO menerima pelajaran dari UBA. “Tersangka lalu menghampiri korban yang sudah berada di ruangan masjid,” kata Kukuh.
Kemudian, disitu juga korban mengukuti kemauan pelaku. Hingga pelaku UBA mekakukan hubungan intim. “Korban melepaskan pakaiannya dan terjadi hubungan intim,” kata Kukuh.
Baca juga: Sudah 95 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta
Usai melakukan tindakan tak terpuji, korban SO pulang jalan kaki ke rumahnya. Sementara pelaku mengawasi dari jarak kejauhan.
Sesampainya di rumah, korban mengadukan perbuatan pelaku UBA ke kedua orangtuanya. Pihak keluarga pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Setu.
“Setelah menerima laporan kami langsung cek kejadian dan kami mengamankan pelaku,” katanya. (cuy)