• Blog
  • Contacts Us
  • Home
    • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • INDOPOS ONLINE
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Redaksi
  • Sample Page
INDOPOS ONLINE
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
INDOPOS ONLINE
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Pelaku Perampokan Serta Pemerkosaan di Bekasi Ternyata Berprofesi ‘Pak Ogah’  

redaksi - by redaksi -
17 Mei 2021 18:36
in Headline, Megapolitan
0
Pemasok Senjata Airsoft Gun Koboi Fortuner Dibekuk Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus / net

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang pelaku perampokan serta pemerkosa gadis berinsial AS (15) di Bekasi. Dua pelaku yang diamankan, sehari-hari berprofesi sebagai Pak Ogah di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Mereka yang kita amankan berinisial, RP (28), dan AH (36). Keduanya sehari-hari berprofesi sebagai ‘Pak Ogah’ di daerah Jakarta Utara,” kata Yusri kepada wartawan Senin 17 Mei 2021.

Baca juga: Anjing Pelacak Diterjunkan ke Lokasi Perampokan di Bekasi  

Bahkan, kata dia, penyidik masih mendalami kasus perampokan serta pemerkosaan tersebut. Sebab, satu diantara pelaku merupakan residivis kasus serupa. Pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya.

“Kepada RTS segera menyerahkan diri, kalau tidak akan kami kejar kemanapun,” kata Yusri.

RTS merupakan dalang perampokan hingga terjadi pemerkosaan di wilayah Bintara, Bekasi Barat.

Baca juga: Detik-detik Perampokan hingga Korbannya Diperkosa di Bekasi

Kini, RP dan AH langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Polda Metro Jaya. Keduanya, dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, aksi perampokan hingga pemerkosaan korban yang masih berusia 15 tahun terjadi di Jalan Bintara, Bekasi Barat, Oota Bekasi, Sabtu 15 Mei 2021. Aksi perampokan itu terjadi sekitar pukul 05.00. (cuy)

Tags: Bekasipemerkosaan bekasiPerampokan
Previous Post

Usai Lebaran, Presiden Jokowi Minta PPKM Mikro Diperkuat

Next Post

Perkara Petamburan, Habib Rizieq Dituntut Dua Tahun Penjara

redaksi -

redaksi -

Related Posts

Megapolitan

Gara-gara Ini ASN di Bekasi Diberhentikan

6 Juni 2026 09:30
Megapolitan

Gara-gara Main Game, Balita 2 Tahun Dibunuh Paman Sendiri

31 Mei 2026 09:01
Alarm BMKG, Waspada Hujan Lebat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Bekasi 26 Mei, Cerah hingga Berpotensi Hujan

26 Mei 2026 08:37
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 12 Januari 2026
Megapolitan

Layanan SIM Keliling di Bekasi, Senin 25 Mei

25 Mei 2026 08:22
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Bekasi 21 Mei, Berawan hingga Turun Hujan

21 Mei 2026 08:53
Megapolitan

Ini Tujuan Adanya Layanan SPMB 2026 di Bekasi untuk Sekolah Negeri

20 Mei 2026 09:46
Next Post

Perkara Petamburan, Habib Rizieq Dituntut Dua Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19
Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

0
23 Orang Terduga Teroris Diamankan Terkait Bom Makassar

Penyidikan di Tingkat Polsek Dihentikan, Begini Kata Mabes Polri

0
Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

0
Segini Besaran Harga Mobil Baru Toyota di Bali

Segini Besaran Harga Mobil Baru Toyota di Bali

0

Gara-gara Ini ASN di Bekasi Diberhentikan

6 Juni 2026 09:30

Gara-gara Main Game, Balita 2 Tahun Dibunuh Paman Sendiri

31 Mei 2026 09:01
Alarm BMKG, Waspada Hujan Lebat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Prakiraan Cuaca Bekasi 26 Mei, Cerah hingga Berpotensi Hujan

26 Mei 2026 08:37
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 12 Januari 2026

Layanan SIM Keliling di Bekasi, Senin 25 Mei

25 Mei 2026 08:22

Beritaa Terkini

Gara-gara Ini ASN di Bekasi Diberhentikan

6 Juni 2026 09:30

Gara-gara Main Game, Balita 2 Tahun Dibunuh Paman Sendiri

31 Mei 2026 09:01
Alarm BMKG, Waspada Hujan Lebat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Prakiraan Cuaca Bekasi 26 Mei, Cerah hingga Berpotensi Hujan

26 Mei 2026 08:37
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 12 Januari 2026

Layanan SIM Keliling di Bekasi, Senin 25 Mei

25 Mei 2026 08:22
INDOPOS ONLINE

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com