BEKASI – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Kabupaten Bekasi diwarnai 26 laporan sengketa yang berasal dari 15 desa. Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kini memproses pengaduan tersebut melalui mekanisme mediasi.
Sejumlah persoalan menjadi dasar laporan masyarakat, mulai dari dugaan ketidakabsahan ijazah calon kepala desa, persoalan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga dugaan kecurangan yang dilakukan panitia penyelenggara pemilihan.
Baca juga: Opsen PKB Berubah, Kabupaten Bekasi Terancam Kehilangan Rp62,4 Miliar
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bekasi, Hudaya, membenarkan adanya tambahan laporan sengketa setelah rapat pembahasan digelar di Cikarang Pusat, Senin (19/10/2026).
Hudaya menjelaskan, sebelum rapat berlangsung, pemerintah daerah telah menerima 23 laporan dari 15 desa. Setelah rapat berakhir, tiga pengaduan baru kembali masuk sehingga total laporan yang tercatat mencapai 26.
“Awalnya tercatat 23 laporan atas 15 desa. Setelah rapat selesai, masuk lagi 3 laporan. Masalahnya bermacam-macam, ada soal ijazah, ada dugaan panitia yang curang, dan sebagainya,” ujar Hudaya.
Baca juga: Perampokan Brutal di Cikarang, Wanita 42 Tahun Diserang
Penanganan sengketa dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan mengedepankan upaya mediasi. Langkah tersebut ditempuh untuk mengklarifikasi persoalan yang dilaporkan sekaligus mencari penyelesaian antara pihak-pihak terkait.
Dalam proses mediasi, pelapor, pihak terlapor, panitia Pilkades, serta instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan, akan dimintai keterangan sesuai persoalan yang diadukan.
Hudaya mengatakan, khusus laporan yang menyangkut keabsahan ijazah calon kepala desa, Dinas Pendidikan akan memberikan penjelasan berdasarkan kewenangannya. Namun, mediasi tidak menghilangkan hak masyarakat untuk menempuh jalur hukum apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan.
“Mediasi tidak menutup hak menggugat. Jika setelah mediasi belum ada kesepakatan, masyarakat tetap dipersilakan mengajukan gugatan,” jelasnya.
Di tengah proses penanganan berbagai aduan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan pelayanan publik di desa tetap berjalan seperti biasa. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa pelantikan kepala desa terpilih tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yakni pada 4 November 2026.
Hudaya menekankan, munculnya laporan sengketa maupun gugatan dari masyarakat tidak mengubah agenda pelantikan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Pelantikan tetap berjalan sesuai jadwal. Gugatan apa pun tidak menghalangi proses pelantikan tersebut,” tegas Hudaya.
Sebanyak 26 laporan dari 15 desa tersebut menjadi perhatian dalam penyelenggaraan Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi. Pemerintah daerah menempuh proses klarifikasi dan mediasi agar setiap pengaduan mendapatkan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku, sementara pelayanan masyarakat dan agenda pemerintahan desa tetap berlangsung. (put)


















