• Blog
  • Contacts Us
  • Home
    • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • INDOPOS ONLINE
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Redaksi
  • Sample Page
INDOPOS ONLINE
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
INDOPOS ONLINE
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Perkara Petamburan, Habib Rizieq Dituntut Dua Tahun Penjara

redaksi - by redaksi -
17 Mei 2021 20:45
in Headline, Megapolitan
0

Habib Rizieq Shihab / FOTO Satuindonesiae network

10
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq Shihab dua tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan atas kerumunan yang terjadi di Petamburan, pada 14 November 2020.

JPU menyatakan di depannsidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 17 Mei 2021. HRS bersalah karena menghasut warga untuk datang pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernihakan puterinya.

Baca juga: Wagub Riza Bakal Menjadi Saksi Sidang Habib Rizieq Shihab

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 17 Mei 2021

Jaksa menilai HRS sebagai penyebqb timbulnya kerumunan warga di Petamburan sehingga memperburuk penanganan pengendalian COVID-19.

Baca juga: Habib Rizieq Salat Id Tanpa Kelurga

Bukan hanya itu, pertimbangan lainnya jaksa menilai mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPi) sempat divonis bersalah dalam kasus 160 KUHP pada tahun 2003 dan 170 KUHP pada tahun 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun,” ujarnya

Masih dalam tuntutannya JPU juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melarang Rizieq melakukan segala hal terkait FPI yang sudah dilarang pemerintah pada 2020. (ana)

Tags: habib rizieqhrspengadilan negeri jakarta timursidang habib rizieq
Previous Post

Pelaku Perampokan Serta Pemerkosaan di Bekasi Ternyata Berprofesi ‘Pak Ogah’  

Next Post

Anies Tak Larang Warga Luar Datang ke Jakarta

redaksi -

redaksi -

Related Posts

Sudah 648 Kendaraan yang Diminta Putar Balik Saat Melintas di Tol Jakarta Cikampek
Megapolitan

Sabtu-Minggu Besok Diperkirakan Pemudik Mulai Melintas

12 Maret 2026 10:37
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Bekasi 10 Maret : Berawan dan Sebagian Hujan Ringan

10 Maret 2026 10:05
10 Nyawa Melayang Akibat Longsor di TPST Bantargebang
Megapolitan

10 Nyawa Melayang Akibat Longsor di TPST Bantargebang

9 Maret 2026 11:20
Tempat Pembuangan Sampah Milik Warga Jakarta Longsor
Megapolitan

Tempat Pembuangan Sampah Milik Warga Jakarta Longsor

8 Maret 2026 19:49
Jalur Mudik di Lintasan Pantura Masih Rusak
Nasional

Jalur Mudik di Lintasan Pantura Masih Rusak

6 Maret 2026 10:53
Tragedi TPA Leuwigajah, Ledakan yang Mengubur Ratusan Jiwa
Megapolitan

Jorok! Sampah Berserakan Dekat Kantor Pemerintahan Bekasi

5 Maret 2026 10:43
Next Post

Anies Tak Larang Warga Luar Datang ke Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40
Sudah 648 Kendaraan yang Diminta Putar Balik Saat Melintas di Tol Jakarta Cikampek

Sabtu-Minggu Besok Diperkirakan Pemudik Mulai Melintas

0
Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

0
23 Orang Terduga Teroris Diamankan Terkait Bom Makassar

Penyidikan di Tingkat Polsek Dihentikan, Begini Kata Mabes Polri

0
Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

0
Sudah 648 Kendaraan yang Diminta Putar Balik Saat Melintas di Tol Jakarta Cikampek

Sabtu-Minggu Besok Diperkirakan Pemudik Mulai Melintas

12 Maret 2026 10:37
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan

Prakiraan Cuaca Bekasi 10 Maret : Berawan dan Sebagian Hujan Ringan

10 Maret 2026 10:05
10 Nyawa Melayang Akibat Longsor di TPST Bantargebang

10 Nyawa Melayang Akibat Longsor di TPST Bantargebang

9 Maret 2026 11:20
Tempat Pembuangan Sampah Milik Warga Jakarta Longsor

Tempat Pembuangan Sampah Milik Warga Jakarta Longsor

8 Maret 2026 19:49

Beritaa Terkini

Sudah 648 Kendaraan yang Diminta Putar Balik Saat Melintas di Tol Jakarta Cikampek

Sabtu-Minggu Besok Diperkirakan Pemudik Mulai Melintas

12 Maret 2026 10:37
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan

Prakiraan Cuaca Bekasi 10 Maret : Berawan dan Sebagian Hujan Ringan

10 Maret 2026 10:05
10 Nyawa Melayang Akibat Longsor di TPST Bantargebang

10 Nyawa Melayang Akibat Longsor di TPST Bantargebang

9 Maret 2026 11:20
Tempat Pembuangan Sampah Milik Warga Jakarta Longsor

Tempat Pembuangan Sampah Milik Warga Jakarta Longsor

8 Maret 2026 19:49
INDOPOS ONLINE

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com