Banten – Gadis difabel atau keterbatasan mental menjadi korban pemerkosaan pamannya sendiri di Kabupaten Pandeglang, Banten. Peristiwa bejat itu sudah terjadi sejak lima bulan lalu.
Pelaku SK nekat melakukan tindakan tak senonoh itu karena sudah tak memiliki istri. Sehingga, dia tega melampiaskan hawa nafsunya kepada keponakannya yang masih berusia 16 tahun.
Baca juga: Tersangka Utama Perampokan Disertai Pemerkosaan di Bekasi Ditangkap
“Pelaku (paman korban) tinggal serumah dengan korban. Perbuatannya dilakukan seminggu empat kali sejak lima bulan istrinya sudah meninggalkannya,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, di kantornya, Kamis 20 Mei 2021.
Bukan hanya pamannya, pelaku lainnya UK (30) juga melakukan tindakan persetubuhan kepada korban. Sudah lima kali pelaku merudapaksa gadis keterbatasan mentalnitu di sebuah lahan kebun yang tak jauh dari perkampungan.
Baca juga: Fakta-fakta Suami Istri yang Tewas Terpanggang Akibat Rumahnya Terbakar di Bekasi
Pelaku UK mengancam gadis itu menggunakan pisau, yang selalu dia bawa saat berkebun. Pelaku menodongkan senjata tajam agar korban tidak melawan dan berteriak.
“Pelaku dikenakan Pasal 81 juncto 76 D dan atau pasal 82 juncto pasal 76 E, Undang-undang (UU) RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Hamam. (cuy)