Polisi Bantah Kasus Dugaan Asusila Anak Pejabat di Bekasi Lamban
Bekasi – Kepala Polres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysous Suprijadi membantah penanganan kasus dugaan asusila yang dilakukan anak DPRD Kota Bekasi lamban. Dia beralasan, pihak kepolisian ingin betul-betul memenuhi unsur hukum.
“Makanya membutuhkan waktu dalam hal meyakini bahwa kejadian benar adanya,” kata Aloysous kepada wartawan.
Baca juga: Tersangka Utama Perampokan Disertai Pemerkosaan di Bekasi Ditangkap
Dan sejak 6 Mei 2021, kata Aloysius, pihaknya sudah menaikan status pelaku menjadi tersangka. Namun, tersangka AT ternyata tidak bisa ditemukan di kediamannya.
“Sebenarnya telaj dilakukan 2 kali pemanggilan kepada tersangka. Tapi saat ini pelaku sudah melarikan diri,” kata lagi.
Baca juga: Kasus Asusila yang Pelakunya Anak DPRD Bekasi Mangkrak
Polisi memastikan tersangka sudah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian di lapangan tengah melakukan pengejaran kepada tersangka. “Saat ini terasangka DPO dan diminta menyerahkan diri,” katanya.
Aloysius mengaku, belum melakukan adanya kasus perdagangan anak oleh tersangka. Tapi, menurut dia, pihaknya segera melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut.
Sebelumnya, Polres Metro Bekjasi kota menetapkan pemuda berinisial AT 921) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban PU (15). Tersangka AT yang diketahui anak dari anggota DPRD Kota Bekasi itu menghilang, dan tengah dilakukan pengejaran. (cuy)